Banyuasin, Indo Merdeka – Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah menjadi berkah bagi 620 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam di Lapas Kelas IIA Banyuasin menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK).
Dari jumlah 611 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 9 orang mendapatkan RK II (6 orang langsung bebas dan 3 orang masih menjalani subsidar.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Ronaldo Devinci Talesa, mengatakan, pemberian RK Idulfitri diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pembinaan di Lapas.
“Dari 620 usulan remisi, terdiri rincian sebagai berikut, 15 hari sebanyak 205 orang, satu bulan sebanyak 334 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 77 orang, 2 bulan sebanyak 4 orang,” terang De Vinci panggilan akrabnya. ketika dihubungi, Jumat. (14/05/21)
Ia menambahkan, pemberian hak remisi itu dilakukan secara online dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Semua WBP yang telah memenuhi syarat akan diusulkan secara otomatis, karena itu sudah menjadi hak mereka.
“Remisi sudah menjadi salah satu hak WBP untuk diberikan oleh pihak Lapas, dengan catatan telah memenuhi syarat, berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran, semoga remisi ini dapat meningkatkan kesadaran WBP untuk tetap berprilaku baik sampai kembali je lingkungan keluarga” ungkapnya. (Supri)