BANYUASIN, Indo Merdeka,- Kabupaten Banyuasin mendapatkan label resmi Zona Merah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, hal tersebut berdasarkan 14 indikator penetapan zonasi Kabupaten, dari itu. Bupati Banyuasin menghimbau masyarakatnya untuk patuh terhadap protokol kesehatan, menunda perjalanan ke daerah luar, dan meminta Dinkes dan OPD yang terlibat dalam penanganan Covid-19 untuk memperketat penanganan Covid-19. “Kemarin sore kita sudah mendapatkan reales dari satgas Pusat, bahwa Kabupaten Banyuasin masuk dalam zona merah, tentunya masyarakat Banyuasin untuk lebih waspada dan hati-hati saat melakukan aktivitas sehari-hari, walaupun Pemkab Banyuasin tidak memberikan larangan secara spesifik, tapi kita sudah ada aturan Bupati terkait zona merah, zona hijau dan zona orange, “,Ucap, H. Askolani. SH. MH, ketika ditemui, Kamis. 22/07/21.
Ditegaskan oleh Politisi PDIP ini, bahwa Protokol kesehatan harus diperketat, hindari perjalanan keluar daerah Kabupaten Banyuasin, ” Yang paling penting patuhi himbauan Pemerintah, jalankan Protokol Kesehatan, kepada Kepala Desa dan Kelurahan harus memperketat keluar masuk orang-orang yang masuk, “Ujarnya.
Terkait OPD yang bersinggungan langsung, bahwa pihaknya telah memerintahkan Sekda dan Kepala Dinas Kesehatan untuk bekerja lebih keras dalam memperketat disiplin protokol kesehatan menekan penyebaran virus covid19 di Kabupaten Banyuasin.”Perayaan, Pernikahan masih bisa dilaksanakan bila zona di Kecamatan atau Desa berstatus orange, kuning, namun bila berstatus merah maka hanya diperbolehkan melakukan akad pernikahan saja.”Tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, dr . Rini Pratiwi melalui Kabid SDM Dhani Asmara. SKM, Mkes dan Kasi Survailen Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Fitra Maiwan. SKM, Mkes. mengatakan Kabupaten Banyuasin dinyatakan sebagai zona merah dari Kementerian Kesehatan disebabkan oleh 14 Indikator penetapan zonasi yang di Banyuasin salah satunya terdapat. “Kita ditetapkan sebagai wilayah Zona Merah dari Kementerian Kesehatan, karena 14 indikatornya seperti banyaknya orang-orang yang sakit, pelayanan kesehatan yang meningkat, serta ketersediaan kamar untuk perawatan di Rumah Sakit,”Ucapnya.
Ditambahkannya, selain itu. ditetapkannya Banyuasin sebagai zona merah dari Kementerian Kesehatan karena data yang masuk ke Kementerian merupakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Banyuasin. “Pertama karena lonjakan kasus tinggi, kemudian yang mereales pihak Kementrian berdasarkan NIK yang diinput, meskipun orang Prabumulih, orang Linggau kalau mereka menggunakan E-KTP Warga Banyuasin maka akan di kembalikan ke Banyuasin, dan keberadaan Kabupaten Banyuasin yang dekat dengan Kota Palembang, “Ujarnya.
Ditegaskannya, saat ini semua data dalam setiap pelayanan kesehatan menggunakan sistem online, sehingga data pasien sangat mudah di Entri sehingga pihak Kementerian bisa lebih cepat melihat data daerah mana yang meningkat. “Semua sudah melalui system online, untuk upaya penekanan kita selalu berpedoman dan selaras dari Kementerian, baik protokol kesehatan, penanganan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai dengan SOP, “Ujarnya.
Ditegaskannya, beberapa Pusat Kesehatan di Banyuasin menjadi tempat perawatan dan rujukan pasien demi menekan penyebaran virus covid19. “Hermina , Bunda, Rivai Abdullah, Kundur, Serta RSUD Banyuasin sebagai rujukan pasien Covid-19, namun untuk pasien bukan seluruh warga Banyuasin, sering kita cek asal pasien ternyata Banyuasin hanya beberapa orang, selebihnya orang luar dari Banyuasin semua, untuk RS Pratam Sukajadi kita siapkan untuk isolasi mandiri, yang bukan penderita berat. “Tegasnya.
Indikator kesehatan masyarakat menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 berbasis data:
1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP
9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk
11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi)
12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu
13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%)
14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19
15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.
Tiap-tiap daerah akan mengantongi skor berbeda-beda dari 15 indikator di atas. Skor dan pembobotan dari suatu daerah akan dijumlahkan, hasilnya akan dikategorisasikan menjadi zona berdasarkan warna, sebagai berikut:
1. Zona merah: zona risiko tinggi (skor 0 sampai 1,8)
2. Zona oranye: zona risiko sedang (skor 1,9 sampai 2,4)
3. Zona kuning: zona risiko rendah (skor 2,5 sampai 3,0)
4. Zona hijau: zona tidak terdampak, tidak tercatat kasus COVID-19 positif.