BANYUASIN, Indo Merdeka, – Pemkab Banyuasin mengeluarkan insentif nakes yang melakukan penanganan Covid19 di wilayah Banyuasin, Selasa (27/7/2021). Pemkab Banyuasin mengeluarkan dana yang diambil dari APBD senilai Rp 1.242.142.882. Pembayaran insentif nakes tahap satu ini, untuk tahun 2020 yang pernah tertunggak selama empat bulan lalu dari bulan September sampai bulan Desember 2020 lalu. Insentif ini, diberikan untuk nakes yang ada di RSUD Banyuasin, Dinas Kesehatan dan 15 puskesmas yang ada di wilayah Banyuasin. Menurut Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, pencairan pembayaran insentif nakes yang sempat tertunggak ini langsung di transfer ke masing-masing rekening para nakes.”Pembayaran insentif nakes ini, diambil dari APBD Pemkab Banyuasin. Dengan pencairan insentif ini, diharapkan juga peran dari nakes di wilayah Banyuasin bisa maksimal untuk penanganan kasus Covid19 yang ada,” katanya.
Lanjut Askolani, terlebih saat ini Kabupaten Banyuasin ditetapkan zona merah atau zona resiko tinggi penyebaran Covid19. Hal ini, di dasari peningkatan kasus covid19 secara signifikan. Angka BOR rumah sakit di atas 70 persen keterisian tempat tidur dan ditambah lagi peningkatan angka kematian karena covid19. Sehingga Kabupaten Banyuasin ditetapkan zona merah dengan kriteria Level 3. Namun, menurut Askolani yang juga menjadi hambatan saat ini apabila nakes yang terpapar Covid19. Meski jumlah nakes yang ada di wilayah Banyuasin mencukupi, namun bila sudah terpapar juga akan menjadi kendala untuk perawatan dan juga pemberian vaksin terhadap masyarakat. “Untuk pasien yang terpapar dan ada di rumah sakit, bukan semuanya warga Banyuasin. Seperti di wilayah Mariana, akan tetapi karena masuknya wilayah Banyuasin sehingga pertimbangan rentan terhadap penyebaran juga ada. Kasus aktif Covid19 sampai kemarin, sebanyak 271 orang. Sedang melakukan Isolasi mandiri sebanyak 269 orang dan 2 orang yang dirawat. Untuk kasus sembuh kumulatif sampai 24 Juli 2021 sebanyak 1.433 orang atau 79,3 persen,” pungkasnya.