BANYUASIN, INDO MERDEKA, – Kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Banyuasin hasil dari Ops Sikat Musi 2021 berhasil ungkap 29 kasus, diantara 29 kasus di sini ada 37 orang tersangkanya. “Namun dari beberapa kasus yang saya sampaikan ini bervariasi, dari 29 kasus dengan pasal 365,363, kesopanan,cabul dan pembunuhan , ini juga sesuai dengan instruksi dari Kapolda Sumsel,” jelas Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi dalam konferensi pers Jum’at (8/10/2021).

Dari beberapa tersangka, diketahui ada seorang wanita tersangka pembunuhan pasangan kumpul kebo menggunakan cobekan batu. “Tersangka wanita merupakan, tahanan dari Polsek Tungkal Ilir, dikenakan pasal 338, modusnya beawal ketakutan, sipelaku sering kdrt, sering dianiaya korban, dan karena takut dibunuh korban si wanita ini mendahului korban dengan melakukan pembunuhan menggunakan cobekan batu, mereka pasangan kumpul kebo, hubungan tanpa status, dan pelaku kita cek kejiwaannya mengalami trauma,” jelas Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M.Ikang

Bagikan: