BANYUASIN, INDO MERDEKA,- Unsur Pemerintahan Kecamatan Banyuasin III seperti Lurah, Kepala Desa dan Ketua Rukun Warga serta tokoh masyarakat dan Pemuda mengikuti kegiatan bijak dalam bermedia sosial, kegiatan tersebut inisiasi oleh Biro Hukum Pemprov Sumsel, dengan pemateri dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) , Palembang.
Dr. H. Firman Fready Busro. SH. M. Hum, Ctl. Dr. H. Firman Fready Busro mengatakan diera digitalisasi seperti saat ini manusia tidak bisa lepas dari handphon serta alat elektronik lainnya, namun dari itu pihaknya mengingatkan untuk bijak dalam menggunakan handphone yang semua orang memiliki agar tidak berujung ke jeruji besi.

“Sekarang ini semua orang memiliki handphone, handphone sekarang menjadi kebutuhan primer, membaca informasi berita saja dari handphone, karena semuanya ada di handphone, dari handphone juga kita bisa mencari data yang kita tidak tahu yaitu di mesin pencarian google, namun saya mengingatkan di Negara Republik Indonesia ini yang memiliki hukum, agar masyarakat bijak dalam menanggapi informasi yang beredar di handphone kalian, jangan mudah menangkap informasi yang belum tentu benar adanya, yang biasa kita sebut dengan hoax,”Ucap. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) , Palembang.
Dr. H. Firman Fready Busro. SH. M. Hum, Ctl. ketika dihubungi usai memberikan sambutan, Rabu. 28/10/21.

Ditambahkannya, dimasa Pilkades di Banyuasin agar masyarakat tidak menyebar informasi hoax terkait dengan proses Pilkades serta pribadi dari calon itu sendiri.

“Saya mengingatkan di Kabupaten Banyuasin ini sendiri untuk tidak ada yang menyebar hoax, termakan hoax yang berujung konflik, apa lagi saya baru dengar di Banyuasin bakal ada Pilkades biasanya di momen seperti itu isu-isu konflik akan beredar di dalam masyarakat itu sendiri, jangan sampai sesama kalian terjerat hukum karena menyebar hoax, sebab UU ITE pasal 27 dan 32 sudah jelas hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 Milyar,”Ujarnya.

Ditegaskannya, Masyarakat mesti berhati-hati dalam menggunakan media sosial baik FB, Tiktok, IG bahkan tweeter sebab sudah banyak yang terjerat hukum karena tidak bijak didalam menggunakan media sosial, terpenting dirinya mengingatkan masyarakat Banyuasin untuk waspada terhadap pinjaman online yang kini telah banyak meresahkan.

“Hati-hati menggunakan media sosial, aplikasi pinjaman online dan game, sebab saat ini kepolisian tengah fokus dengan Tim Cybernya mengamankan oknum tidak bertanggung jawab aplikasi pinjaman online, aplikasi perjudian, jangan sampai dengan handphone yang kalian miliki membawa kalian ke dalam jeruji besi,”tegasnya.

Sementara itu, Santo. S. Sos, Sekcam Banyuasin III mewakili Camat Banyuasin III Akhmad Rosyadi. SE. mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang tersebut.

“Saya pribadi apresiasi atas kegiatan tersebut dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat, Lurah, Kepala Desa dan RW mendapatkan pengertian hukum sehingga kita semua bisa bijak dan berhati-hati dalam menggunakan handphone serta media sosial,”tukasnya.

Bagikan: