BANYUASIN, INDO MERDEKA,- Adanya usaha sarang burung walet di Kabupaten Banyuasin tidak mematuhi Perda Kabupaten Banyuasin, terutama di Kecamatan Betung. Dari hasil data Badan Pendapatan Daerah Banyuasin tercatat sebanyak 59 lokasi usaha sarang burung walet, diantaranya 9 lokasi aktif membayar pajak sedangkan untuk 50 lokasi tidak mengantongi izin serta tidak taat aturan pajak.

“Melihat kondisi tersebut , Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin melaksanakan sidak bersama tim gabungan dengan mendatangi beberapa bangunan gedung sarang walet yang ada di Kecamatan Betung, “Ucap, Supriadi. Mstr. Rabu (1/12/2021).

Tim gabungan yakni, Bapenda, Satpol-PP, Anggota DPRD dari Komisi II, Polres Banyuasin, Polsek Betung, Babinkantimas serta didampingi Diskominfo Banyuasin.

Kepala Bapenda Banyuasin, Supriadi menegaskan hari ini tim gabungan melakukan kegiatan penertiban dan penyegelan sarang burung walet dibeberapa titik lokasi sarang burung walet di Kecamatan Betung.

“Di data kami untuk wilayah Betung ada sekitar 59 pemilik sarang burung walet baik itu pengusaha maupun perorangan,” ujarnya.

Supriadi menyebut, yang sudah aktif membayar pajak sebanyak 9 jadi 50 lainnya yang tidak ada kontribusi membayar pajak sarang burung walet ke Pemkab Banyuasin.

“Sesuai surat tugas dari Wakil Bupati Banyuasin, tim gabungan turun untuk menertibkan agar yang lainnya yang tidak terkena segel hari ini bisa langsung aktif membayar pajak. Kalau ini tidak dilaksanakan kedepan kami akan melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Lanjutnya, Potensi usaha ini cukup besar, Se-kabupaten Banyuasin ada sekitar 360 sarang burung walet. Yang paling dominan ada di Kecamatan Betung.

Senada dengan Anggota DPRD Banyuasin dari Komisi II, menyebut ini salah satu untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Banyuasin dengan menarik pajak dari sarang burung walet.

“Saya sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh tim gabungan hari ini dan kepada pengusaha sarang burung walet wajib lah untuk membayar pajak. Jangan sampai hal ini dilakukan kedua kalinya,” ucapnya.

Sementara, Kasat Pol-PP Banyuasin, Indra Hadi menegaskan ini sebagai shocktraphy, selanjutnya jika masih tidak dilaksanakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Kami akan melakukan tindakan tegas seperti memutuskan sambungan listrik, kalau masih tidak diurusi surat izin dan pajak usahanya akan kita tutup,” katanya.

Bagikan: