INDOMerdeka, OKU Timur – Ketua Jaringan Mouli Meranai (JURAI) OKU Timur Madrois menyoroti terkait laporan Dewan Pemuda Sriwijaya (DEMUSI) Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, perihal dugaan penyerobotan lahan Masjid Agung di Kota Baru Martapura.
Penyerobotan lahan tersebut disinyalir dilakukan oleh salah satu Staf Khusus Gubernur Sumsel, yang juga merupakan mantan Bupati OKU Timur 2016-2021.
Madrois menilai kalaupun benar, perilaku Tamak dan Serakah yang dilakukan oleh mantan orang nomor satu di Kabupaten OKU Timur tersebut adalah perbuatan melawan hukum serta melanggar norma kesosial- masyarakatan.
“Apalagi peruntukan lahan ini jelas untuk kepentingan bersama (masyarakat) dalam hal religi. Jangan sampai nafsu duniawi membuat kita tidak takut dengan Tuhan. Apalagi Jika yang Melakukan ini adalah Sosok Tokoh Agama,” katanya. Rabu (16/02).
Madrois menambahkan sebagai ketua JURAI OKU Timur merasa Prihatin sekaligus Kecewa. Sedih dan kecewa atas kejadian ini, karena budaya kita di Nusantara ini terkhusus di kabupaten OKU Timur adalah menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas dan Budaya, jadi saya berharap kasus ini di usut tuntas sampai ke akar-akarnya, supaya kekecewaan masyarakat bisa terobati dan hal-hal semacam itu tidak terulang kembali. “Seperti Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya yang Memalukan Sebagai Warga Wong Kito,” pungkasnya (*)