BANYUASIN,INDO MERDEKA,- Bagi Pengendara sepeda motor dan mobil yang melintasi Jalan Lingkar Perkantoran Pemkab Banyuasin harus melengkapi dokumen izin berkendara, dan harus menggunakan standar Pabrikan kendaraan dengan tidak mengubah aksesoris kendaraan yang telah ditentukan seperti Knalpot, bila hal tersebut diabaikan maka Tim Pataka Satlantas Polres Banyuasin akan melaksanakan Penindakan pelanggaran di Wilayah KTL 11
“Personil PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Kamis, 07 April 2022 melaksanakan Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas bagi pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan Helm SNI,”Ucap, Kapolres Banyuasin AKBP, Imam Syafi’i, SH. M. Si, melalui Kasatlantas Polres Banyuasin, AKP. Ricky Mozam, SH. MH,
Ditegaskannya, selain menindak Kendaraan yang tidak memiliki dokumen izin berkendara serta penumpang yang tidak memakai helm, Satlantas Polres Banyuasin juga menindak tegas kendaraan yang memakai knalpot brong.
“Kendaraan yang menggunakan knalpot brong di Wilayah Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Komplek Pemkab Banyuasin kita tindak sebab tidak sesuai standar pabrikan dan melanggar UU Lalulintas,”Tegasnya.