BANYUASIN, INDO MERDEKA, – Jalan Lintas Timur Kabupaten Banyuasin, Sumsel, sejak 23 April 2022 kemarin mengalami kemacetan panjang mulai dari Perbatasan Kabupaten Muba dan Perbatasan Kota Palembang, itu disebabkan oleh mobil box kontainer yang mengalami patah as di Desa Lubuk lancang, Kecamatan Suak tapeh.

Atas kerja keras Satlantas Polres Banyuasin, kendaraan bisa dievakuasi, namun kemacetan tetap terjadi karena para sopir yang telah lama terjebak kemacetan tidak sabar dan mengambil lajur kendaraan lain, sehingga penumpukan kendaraan tidak bisa dihindarkan.

Dari pantauan awak media dilapangan, seluruh anggota Satlantas Polres Banyuasin dipimpin oleh Kasatlantas Polres Banyuasin, AKP. Ricky Mozam SH MH, berusaha mengurai kemacetan yang terjadi di Jalintim Palembang -Jambi tersebut, namun tidak terlihat Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin membantu Satlantas Polres Banyuasin dalam mengurai kemacetan yang terjadi.

Umir Tono, SH. Ketua JPKP Kabupaten Banyuasin menyayangkan Dinas Perhubungan tidak ikut membantu penguraian kemacetan yang terjadi di Jalan Lintas Timur Kabupaten Banyuasin tersebut, sebab menurutnya tugas Dinas Perhubungan tidak jauh berbeda dengan Satlantas dan sudah kewajiban membantu sebagai bentuk sinergitas antara Pemkab Banyuasin dan Polri sebagaimana yang di ucapkan oleh Bupati Banyuasin ketika memimpin Apel Operasi Ketupat 2022 kemarin.

“Pantauan kami dari JPKP Kabupaten Banyuasin, tidak terlihat Anggota Dinas Perhubungan seperti Bidang DLLAJ, ketidak hadiran Dishub dalam megurai kemacetan ini menimbulkan tanda tanya bagi kami dimana sinergitas antara Pemkab Banyuasin dan Polri apa lagi kondisi ini menjelang Lebaran idul Fitri, 1443 H.”Ucapnya, Minggu. 24/4/22.

Ditambahkannya, Fungsi dan tugas Polantas tidak jauh berbeda dengan Dishub, oleh karena itu kehadiran Dishub dalam masalah kemacetan yang terjadi sangat dipertanyakan. dan berikut fungsi serta tugas antara Polantas dan Dishub dijelaskan oleh Umir Tono, SH.

Polisi Lalu Lintas (Polantas) adalah Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana atau suatu unit kerja dibawah naungan Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tugas dan Fungsi dari Polri dalam Lalu lintas adalah sebagai berikut

Pengujian dan penerbitan SIM kendaraan bermotor Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.

Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas Penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas. Pendidikan berlalu lintas
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.

Dinas Perhubungan (DISHUB) merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut.

penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;

perizinan angkutan umum;
pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Dari tugas dan kewenangan diatas apakah kita masih bingung mencari perbedaanya? Pasti, Karena bahasa diatas merupakan bahasa undang – undang. Jadi, mari kita lihat poin pentingnya dibawah ini.

Kebijakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk jangka menengah dan jangka panjang dibuat oleh Dinas Perhubungan. Untuk pelaksanaan operasionalnya selama masa percobaan dilaksanakan oleh Polisi Lalu Lintas. Contoh Kebijakan Penetapan sistem satu arah ( SSA ) di suatu ruas jalan. Ketika mulai dilaksanakan diawasi oleh Polisi Lalu Lintas.

Sementara itu, Sekdin Dishub Kabupaten Banyuasin, Indra Junaidi ketika dihubungi mengatakan bahwa untuk lebih jelas terkait peran Dinas Perhubungan terkait kemacetan yang terjadi itu ada pada DLLAJ Dishub Banyuasin, namun dirinya hanya menjelaskan kesiapan Dishub Banyuasin saat Apel Operasi Ketupat 2022 kemarin.

“Kalau menjawab masalah peran Dinas Perhubungan mengurai dan atau melakukan rekayasa lalu lintas itu ada di Bidang DLLAJ, namun untuk menjelang lebaran nanti Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin menyiapkan dua sepeda motor, mobil derek dan pasukan yang disebar ke beberapa post gabungan, kalau terkait kemacetan silahkan hubungi Kabid DLLAJ saja ya, “tukasnya.

sementara itu, Kabid DLLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin ketika dihubungi tidak menjawab sehingga awak media tidak mendapatkan penjelasan terkait kemacetan yang terjadi di Jalan Lintas Timur Kabupaten Banyuasin ini.

Bagikan: