Bengkalis, Indo merdeka – Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Siak kecil Ringkus lima pekerja terduga pelaku pembalakan liar di wilayah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis beserta penyitaan barang bukti berupa mesin gergaji serta puluhan kubik kayu olahan pada Ahad 8 Nopember 2020 lalu.

Kelima pelaku yang diamankan tersebut, HE, RS berperan sebagai penebang, lalu JI berperan tukang angkut. Kemudian dilakukan penelusuran di lokasi berbeda dan di hari yang sama, petugas kembali mengamankan terduga Mis sebagai penebang dan Sya sebagai tukang angkut kayu.

Setelah diamankan kemudian pada terduga pelaku ini digiring ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kayu hasil olahan sebanyak lebih kurang 18 sampai 20 kubik, kemudian mesin gergaji sebanyak lima unit, sepeda kargo dua unit.
“Aksi penebangan dilakukan oleh para pelaku ini sekitar dua minggu. Mereka diamankan dari dua areal berbeda, kemudian di lokasi penebangan petugas juga menemukan bedeng-bedeng untuk bermalam para pelaku,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, jumpa pers, Senin (23/11/2020).

Para terduga pelaku diantaranya berasal dari Aceh dan Sumatera Utara ini juga mengaku, menerima upah sebagai penebang sebesar Rp500 ribu kotor untuk hasil kayu perkubik sedangkan tukang angkut diupah sebesar Rp100-150 ribu sampai ke lokasi kanal perakitan.

Ditegaskan Kapolres, para pelaku tersebut dipekerjakan oleh dua orang diduga sebagai “cukong” atau pemodal yakni Y dan SH. Saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Diduga sebagai pemodal masih dalam pengejaran kami,” tegas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pembalakan ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi aksi pembalakan liar.

“Pembalakan liar sudah menjadi atensi Kementerian LHK dan Kapolda Riau akan ditindak tegas,” tutupnya (anang)

Bagikan: