PALI, Indo Merdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati PALI tahun 2020, Jumat (16/10) di halaman sekretariat KPU PALI.
Pada rapat pleno tersebut, KPU menetapkan jumlah DPT ada 129.849 pemilih dari total 71 desa/kelurahan dengan jumlah TPS ada 408.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Jumlah pemilih laki-laki ada 64.864 dan perempuan ada 64.985 total 129.849 pemilih.
Dan rincian DPT pada setiap Kecamatan adalah:
176 TPS.
Laki-laki ada 27.607
Perempuan ada 27.061
Jumlah 54.668
Penukal ada 13 desa jumlah TPS 62
Laki-laki 9.933
Perempuan 10.182
Jumlah 20.115
Penukal Utara ada 13 desa, 49 TPS
Laki-laki 7.807
Perempuan 7.837
Jumlah 15.644
Abab ada 8 desa, 54 TPS
Laki-laki 9.166
Perempuan 9.402
Jumlah 18.568
Tanah abang ada 17 desa, 67 TPS
Laki-laki 10.351
Perempuan 10.503
Jumlah 20.854
Dalam sambutannya, ketua KPU PALI Sunario SE menerangkan bahwa penetapan DPT ini merupakan proses terakhir tahapan pemutakhiran data.
“Hari ini adalah hari terakhir proses pemutakhiran data, proses ini cukup panjang. Selain itu pada proses ini, kita turunkan ke masyarakat pengumuman DPS agar masyarakat mengecek secara langsung namanya terdaftar atau belum,” ungkap Sunario.
Disamping mengumumkan DPS, KPU juga membuka posko pengaduan serta meminta masukan dari berbagai elemen terkait data pemilih.
“Ini kita lakukan agar seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih mengikuti pesta demokrasi dengan menyalurkan hak pilihnya,” imbuhnya.
Data yang ditetapkan sebagai DPT dikatakan Sunario jadi pedoman KPU PALI untuk mencetak kertas suara dan logistik lainnya.
“Kalau masih ada yang belum terdaftar, kami siap menunggu hari ini hingga pukul 00.00 WIB dan secepatnya yang bersangkutan melapor ke PPS atau PPK,” tutupnya.
Rapat pleno sendiri diikuti seluruh komisioner KPU PALI, Bawaslu PALI, tim pemenangan kedua Paslon peserta Pilkada dan sejumlah instansi terkait. (ril)