Lampung Utara, Indo Merdeka- Untuk membangun sebuah Keberhasilan, Pembangunan Zona Integritas sangat ditentukan oleh, kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu dalam menjalankan sebuah organisasi.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada salah satu instansi pemerintah, yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi pencegahan korupsi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar, S. H., M.H.,dalam kunjungannya ke Kabupaten Lampung Utara mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, merupakan satu dari lima yang sudah melakukan deklarasi secara internal, untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokasi bersih dan melayani melalui program PTSL. Jumat, (18/12/2020)

“Saya berharap acara sosialisasi program PTSL ini, bukan dijadikan sebagai kegiatan seremonial, berikan palayanan yang bersih bebas dari korupsi sebagai kantor dengan predikat wilayah bebas korupsi,” kata Yuniar.

Dijelaskan Yuniar, Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang menyentuh langsung ke masyarakat, bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.

Oleh sebab itu, menurut Yuniar

dengan adanya tertib administrasi kepemilikan tanah masyarakat dapat lebih tenang karena merasa aman dengan kepemilikan tanah yang dimiliknya.

” Semoga kegiatan sosialisasi ini, dapat bermanfaat dan Kegiatan ini kedepannya, dapat membantu dan memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat tanah,”  pungkasnya. (R)

Bagikan: