Lampung Utara, Indo Merdeka- memasuki hari libur bersama, pada hari Natal dan tahun Baru Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, menghimbau dan melarang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan setempat, untuk melakukan berpergian keluar Daerah.
Larangan berpergian keluar kota, disampaikan Pemkab Lampung Utara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020. Dimana dalam surat edaran tersebut, mengatur mengenai pembatasan kegiatan serta pengetatan cuti selama libur hari Natal dan tahun baru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, H.Lekok. M.M. mengatakan larangan berpergian keluar kota, dilakukan dalam upaya untuk meminimalisir paparan virus Covid-19 di Lampung Utara, yang semakin naik dalam satu bulan terakhir, selain melakukan pelarangan kepada ASN, pemkab juga melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan perayaan yang berlebihan sehingga dapat memicu timbulnya kerumunan.
” Hukuman disiplin akan kita terapkan jika ada ASN, yang melanggar himbauan ini,’ kata Lekok. Rabu (23/12/2020)
Jelasnya, penyebaran virus Covid-19 diLampung Utara saat ini, cukup tinggi sehingga kita masuk pada zona oranye.
Oleh karena ity, untuk meminimalisir penyebar virus Covid-19 yang lebih luas lagi, Pemkab melarang ASN dan masyarakat untuk melakukan kegiatan atau pun perayaan yang berlebihan yang dapat menimbulkan keramaian.
Tim gugus Tugas akan melakukan razia dan sweeping ditempat- tempat yang berpotensi dapat menimbulkan kerumunan, kita akan beri sangsi tegas, berupa pembubaran.
” Mari kita putus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara, dengan cara tetap patuhi protokol kesehatan, hindari kerumunan, pakai masker, cuci tangan setelah beraktivitas,” imbuhnya.(R)