Prabumulih,  Indo Merdeka – Pelaku perampasan Handphone gengam milik korban Kom(50),warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih pada Bulan Juli 2020 lalu dengan TKP digedung Serba Gunq Tanjung Raman  akhirnya diringkus aparat Reskrim Polsek prabumulih Timur Polres Prabumulih pada Rabu(19/08).

Pelaku diketahui bernama Dedi Suarsya (36),warga Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Pelaku saat beraksi merampas Handpone milik korban diduga kuat bersama 1 rekannya dengan cara memerintahkan korban memberikan Hanphone miliknya anaknya dengan cara paksa.

Namun menurut  korban pelaku tidak hanya merampas bahkan pelaku menampar anaknya berkali-kali serta menerjang korban Kom(50),yang kemudian kedua pelaku kabur.

Atas peristiwa itu Korban melaporkan kepihak berwajib dengan Dasar : LP/B/175/VIII/SUMSEL/PBM/SEK PBM TMR,18 Agustus 2020.

Sementara Kronologis penangkapan 

Pada Rabu(19/08), sekitar pukil  01.00 Wib, Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Freddy mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya Jl. Raya Baturaja No.31 Rt.04 Rw.03 Kel. Tanjung Raman Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih,.

Team Opsnal langsung menuju ke rumah dimana Pelaku berada dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, Setelah Itu Pelaku berikut Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (JNV)

Bagikan: