Bengkalis Indo Merdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis resmi mengumumkan waktu pendaftaran dan syarat bagi Pasangan Calon yang ingin bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Pengumuman tersebut untuk memastikan bahwa bagi Pasangan Calon (Paslon) yang akan mendaftar di KPU Kabupaten Bengkalis agar tidak melewati Waktu yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly saat dikonfirmasi menjelaskan Persyaratan pendaftaran bagi Paslon yang ingin mendaftarkan ikut bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 akan disampaikan melalui stakeholder.

“Untuk pendaftaran Paslon yang akan mendaftar ikut bertarung pada Pilkada Tahun 2020 akan dimulai dari Tanggal 4 September pukul 08.00-16.00 hingga hari terakhir 6 September 2020 pukul 24.00 Wib,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly Minggu (30/08/2020).

Ditambahkan Fadhillah, Sementara itu terkait teknis pendaftaran sesuai dengan Peraturan PKPU yang ada akan menggunakan protokol kesehatan dan ini harus dipatuhi oleh setiap Paslon yang datang.

“Pendaftaran setiap bakal calon nantinya untuk datang mengantarkan berkas ke KPU akan ada pembatasan massa tidak dibenarkan lagi melakukan arak-arakan,” ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly mengukapkan Hal tersebut sudah ditetapkan diseluruh Daerah yang akan mengadakan Pilkada Tahun 2020 bukan hanya di Kabupaten Bengkalis karena mengingat situasi masih dimassa Pandemi Covid-19.

“Para Bakal Calon saat mendaftarkan diri datang ke KPU Bengkalis benar benar sudah melengkapi persyaratannya, sehingga memudahkan proses verifikasi yang akan di lakukan petugas KPU,” jelasnya. (anang)

Bagikan: