Jakarta, Indo Merdeka – Usulan usulan anggota Komisi hukum DPR ditolak oleh perwakilan pemerintah saat membahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi, yang kedua kalinya

Meski walau revisi berasal dari DPR namun malah pasal pasal yang vital semuanya ditolak oleh pemerintah yakni seperti terkait dengan usulan pasal baru yaitu gugatan hak warga negara atas putusan pejabat, serta pembatasan usai pencalonan hakim konstitusi 60 tahun dan usia pensiun 70 tahun.

“Kita putuskan ikut saja usul pemerintah bahwa usia hakim MK saat mendaftar minimal 55 tahun dan pensiun 70 tahun”, ujar Benny K Harman anggota Panja Revisi UU MK di Jakarta selasa (8/9/2020).

Dijelaskan, yang namanya UU produk kepentingan, lantas apa kepentingannya silahkan dikritisi setiap waktu oleh siapa saja.

Ditambahkan, yang pasti revisi UU MK langsung sah pada saat diberi Nomor oleh Presiden, yang konsekuensinya sampai tahun 2024 tidak ada pergantian Hakim MK sebab belum ada yang memasuki usia pensiun 70 tahun, kata Benny.

Ia mengatakan lagi, rancangan Undang Undang ini dibuat ibarat seperti Halilintar seperti petir disiang hari bolong, mengagetkan, dan saya ibaratkan juga seperti Covid-19 yang datang tiba-tiba serta diam-diam tetapi mematikan,
Sebab, karena tidak ada yang dibahas sebab tak ada isi pasal pasal yang perlu diperdebatkan lagi. “Jika di tanya, kok cepat sekali. Jangankan satu minggu, satu malam pun bisa, jadi nggak usah ditanya itu kenapa cepat sekali jadi UU. Memang apa ada yang bahas, yang dibahas pasalnya itu cuma sedikit “, ungkap Benny.

Dimyati Natakusuma dari Fraksi PKS sependapat Undang Undang MK kalau bisa dibuat hanya beberapa lembar, tidak perlu berbundel-bundel sehingga berbiaya terlalu mahal.

Pasal pasal yang disetujui dalam revisi UU MK semua mengadopsi dari putusan putusan MK yang menjadi rujukannya, ungkap Taufik Basar dari Fraksi Nasdem. (oce)

Bagikan: