Lampung, Indo Merdeka – Pelaksana Tugas ( Plt) Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE.,M.M., membuka acara Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kabupaten Lampung Utara, di Ruang Tapis Sekretariat Kabupaten Lampung Utara. Selasa (08/09/2020).

Hadir pada acara tersebut Kepala BNN Provinsi Lampung, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Utara, Camat seLampung Utara dan peserta sosialisasi.

Plt. Bupati Lampung Utara H.Budi Utomo, SE.M.M dalam sambutannya mengatakan, Penyalahgunaan Narkotika telah menjadi masalah besar bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Karena Itulah, dalam rangka untuk mempermudah penanganan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mengajukan usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Utara (BNNK) kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Mudah-mudahan usulan ini dapat disetujui dan dapat segera terealisasl, sehingga pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara ini dapat diminimalisir secara efektif.” Kata Budi.

Di jelaskan Budi, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan, pada hari ini, telah menyepakati untuk menandatangani Nota Kesepemahaman Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Semoga dengan adanya Nota kesepahaman ini, antara Pemkab Lampung Utara dan Pemkab Waykanan, serta dapat terbentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Utara, kita dapat memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lampung, sehingga generasi penerus kita terbebas dari narkoba,”tegas Plt. Bupati.( Ofi)

Bagikan: