Lampung, Indo Merdeka- Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara gelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) diGedung Olah Raga ( GOR ) Sukung Kota bumi, Rabu (9/9/20)

Sebanyak 238 Pekerja Sosial (Peksos) di Kabupaten setempat mengikuti kegiatan rapat koordinasi (Rakor) ini.

238 peserta Peksos tersebut, terdiri dari 202 Tenaga Pendamping Program Keluarga Harapan(PKH), 23 Tenaga Kerja Sosial Kecamatan(TKSK), 7 Pendamping lansia, dan 6 pendamping cacat berat.

“Rakor pendampingan dilakukan dalam rangka menyatukan pemikiran, serta memastikan para penerima bantuan merupakan orang yang memang layak dan berhak untuk menerimanya,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Utara H.M. Erwinsyah, M.Si.,

Disampaikan Erwin, dalam penyampaian informasi bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat harus dilakukan secara bersama – sama. TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) para pendamping PKH, cacat berat, dan lansia, serta PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) harus bisa saling bersinergi satu sama lain dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara tidak akan mentolelir jika ada oknum pendamping yang melakukan pungtan liar (pungli) terhadap KPM penerima bantuan sosial.

” Bagi para pendamping sosial dilarang untuk memegang kartu kesejahteraan sosial (KKS) para Keluarga Penerima Manfaat(KPM) dengan dalih apapun, alasan apapun, serahkan kepada mereka yang berhak untuk menrima kartu tersebut,” imbuhnya. (Ofi)

Bagikan: