Jakarta, Indo Merdeka – Ketua Komite III DPD Sylviana Murni berpendapat, negara memiliki kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam sistem pendidikan nasional.

Kewajiban ini akan sukar dipenuhi apabila tidak ada proteksi pada perizinan satuan pendidikan yang mengarah pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

Hal ini diutarakan Senator Sylviana Murni di Jakarta minggu (13/9/2020)

Apalagi, katanya, dengan mengalihkan kewenangan perizinan pendirian satuan pendidikan hanya kepada Pemerintah Pusat, padahal daerahlah yang lebih mengetahui keadaan wilayah.

Yang sangat berbahaya, tambahnya pula, diantaranya, penghapusan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan ijazah. Yang akan menyuburkan kejahatan praktik jual beli ijazah.

Selain itu, pengaturan guru dan dosen pada RUU Cipta Kerja sarat nuansa diskriminatif. Contohnya, bagi guru dan dosen alumni luar negeri terakreditasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru maupun sertifikat dosen

Dikatakan, Komite III DPD RI sangat tidak sepakat dengan semangat pendidikan di RUU Cipta Kerja yang menghendaki sentralisasi
perizinan bidang pendidikan ke pusat.

Karena, hal ini tidak saja menafikan kemajemukan dan luas geografis yang tidak dipertimbangkan. Melainkan pula menabrak ketentuan konstitusional di Pasal 18, Pasal 18 A dan Pasal 18 B UUD 1945 yang menghormati otonomi daerah sebagai amanat reformasi, tegasnya (oce).

Bagikan: