Jakarta, Indo Merdeka – Rapat Kerja Badan Legislasi dengan pengusul revisi UU Kejaksaan sepakat melakukan perubahan UU Kejaksaan pada bulan depan.

Keputusan rapat juga menyepakati bahwa yang membahas revisi UU Kejaksaam Nomor 16 tahun 2004, diserahkan pada Panja Komisi III DPR yang membidangi hukum.

Kesepakatan ini diputus pada hari Kamis (17/9/2020) yang diikuti dengan penandatanganan oleh fraksi fraksi yang hadir di Baleg,

Ihsan Soelistyo yang mewakili pengusul dari Fraksi PDI Perjuangan yang hadir pada saat pengambilan keputusan mengatakan, revisi UU Kejaksaan tak akan menjadikan Jaksa akan jadi kebal hukum.

“Justru penguatan Kejaksaan dalam Revisi UU Kejaksaaan ditujukan terkait dengan transparansi, profesionalitas dan kapasitas Jaksa sebagai penyidik karena mash banyak penyidikan yang mangkrak di Kajaksaan dan Kejakasaam Agung yang prosesnya tidak transparan. Kita ingin adanya transparansi” ujar Ihsan yang bergegas menuju ruang Fraksi PDI P di Gedung Nusantara I.

Sementara Arteria Dahlan dari FPDIP yang mewakili di Baleg mengatakan, penguatan kelembagaan Kejaksaan dalam Revisi UU Kejasaan dimaksudkan untuk tetap menjaga agar Korps Kejaksaan tetap Satu.

Sedang penambahan kewenangan dan kekuasan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk penegakan hukum yang kontekstual, katanya. oce

Bagikan: