Lahat, Indo Merdeka – Kasus penemuan jasad perempuan dialiran Sungai Betung, Desa Pajar Bulan, Kabupaten Lahat pada 17 Agustus 2020 lalu terungkap, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lahat dan Polsek Pajar Bulan Polres Lahat korban AN (26) yang jasadnya ditemukan dialiran sungai adalah korban pembunuhan disertai pemerkosaan.

Informasi menyebutkan, korban sudah tidak pulang selama dua hari diketahui keluarga berngkat pada tanggal 14 agustus 2020, diketahui korban berencana menjenguk mantan suami.

Informasi terangkum, korban AN berada dialiran sungai tepat nya pada 16 agustus 2020, diketemukan oleh lima tersangka yang sedang mencari ikan di aliran sungai melihat posisi korban sedang tergeletak di atas batu tanpa menggunakan baju timbul niat buruk tersangka untuk menjamah kemolekan tubuh korban.

Korban diperkosa atau di paksa secara bergiliran oleh lima tersangka,  tersangka pertama kali melakukan pemerkosaan adalah Panhar kemudian PS (buron), dilanjutkan B (Buron) menyusul Mirza dan terakhir Fitri.

Pada saat melakukan pemerkosaan ada bentuk penganiayaan yang dilakukan tersangka Parhan, Parhan dalam aksi menjamah tubuh AN sembari mencekik leher korban hingga lemas.

Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Wak Polres Kompol Budi, Kasatreskrim AKP Kurniawi H Barmawi dan Kapolsek Pajar Bulan AKP Kasmini Darda, menerangkan ketiga tersangka berhasil ditangkap dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara 15 tahun penjara dan pasal 285 KUHP pemerkosaan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Dari hasil visum terhadap korban memang ada tindak kekerasan terhadap korban dibeberapa bagian tubuh berupa luka lebam dibagian dada dan juga di kepala, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara tentang pembunuhan serta pemerkosaan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, “terang AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK saat Press Confrence hari ini, Sabtu (26.09.2020). (Herli).

Bagikan: