Jakarta, Indo Merdeka – Terhitung dari tanggal 12 sampai 14 Oktober 2020 lusa,. Gedung DPR yakni tepatnya di Gedung Nusantara I dan II dilangsungkan penyemprotan disinfektan.

Putusan ini diambil berdasar surat dari Sekjen DPR yang ditandatangani tanggal 9 Oktober 2020.

Yang ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tulis plt Deputy Bidang Administrasi DPR Nunu Nugraha Khuswara di Jakarta, pada selembar surat resmi tertanggal 9 Oktober 2020 yang beredar dikalangan wartawan senin (12/10/2020) pagi tadi.

Surat sebanyak satu lembar juga ditembuskan kepada pimpinan DPR dan BURT yang usulkan anggaran internal DPR.

Surat kusus kali ini ditujukan hanya pada ASN, Tenaga Ahli dan non ASN yang berkerja di Nusantara I dan II, untuk dapat berkerja dari rumah dengan menggunakan daring atau WFH.

Untuk diketahui, Gedung Nusantara I adalah tempat ruang kerja anggota DPR dari sembilan partai politik, dan tempat ruang kerja Badan Legislasi atau Baleg DPR yang berada di lantai I yang merumuskan, membahas, serta memutus pasal demi pasal UU Omnibus Law sebelumnya.

Sedangkan, Nusantara II adalah tempat gedung Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law pada hari senin tanggal 5 Oktober 2020 di malam hari.

Terdapat 2 Fraksi yang tidak setuju pengesahan RUU Omnibus Law yakni Fraksi PD dan Fraksi PKS.

Yang sampai kini menimbulkan polemik terkait wujud asli UU yang telah disahkan DPR sebelum reses 6 Oktober 2020 yang lalu. Selain belum diumumkan nomor UU nya meski telah lewat sepekan. (oce)

Bagikan: