Jakarta, Indo Merdeka – Pemerintah akhirnya membuat Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme. Perpres telah dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah.

Pembahasan ini juga mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan termasuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang melaksanakan dialog Webinar bertajuk “Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme”, Jumat (23/10/2020)

Dalam diskusi tersebut tampil 4 narasumber yaitu akademisi UNSRI Henny Yuningsih dan Nur Aslamiah Supli, anggota DPR RI TB Hasanuddin, dan Peneliti Marapi Beni Sukadis.

TB Hasanuddin menyampaikan, bahwa pembahasan Perpres antara DPR dan Pemerintah sudah sampai pada substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Induknya.

“Pepres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme”, harapnya.

Ia memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima.

“Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI”, tandas Hasanuddin.

Sedangkan pasal penindakan dan pemulihan, Hasanuddin setuju dengan Draf Pepres karena telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018. oce

Bagikan: