Bengkalis, Indo Merdeka -Bawaslu Kabupaten Bengkalis menerima laporan dugaan politik uang atau money politic dilakukan salah satu tim Paslon di Pilkada Bengkalis. Laporan dari warga itu diterima Bawaslu, Rabu (28/10/2020).

Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto mengatakan laporan dugaan politik uang disampaikan warga tersebut sedang dilakukan pengkajian dalam kurun waktu dua hari ini.

“Dugaan yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan politik uang. Berkaitan laporan itu sesuai peraturan Bawaslu, Bawaslu mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil disebut sebuah pelanggaran, “ungkap Hary.

Setelah pengkajian, apabila memenuhi syarat tegas Hary, pihaknya akan melimpahkan ke Gakkumdu untuk proses tindak lanjut laporan.

“Apabila dari laporan itu memenuhi syarat, maka kami akan rapat bersama Gakkumdu untuk meningkatkan status ke penyelidikan. Dan memang dalam kajian ini jika ada syarat yang belum dipenuhi oleh pelapor maka kami akan menghubungi pelapor untuk memenuhi syarat tersebut. Kami apresiasi pelapor dan hasilnya tunggu kajian Bawaslu, ” tegas Komisioner Bawaslu lagi.

Disinggung laporan politik uang diterima dari warga masyarakat Bengkalis itu seperti apa, Hary Rubianto menjelaskan dugaan pelanggaran dilaporkan adalah pembagian pupuk di lakukan salah satu tim paslon kepada para petani.

“Dugaan politik uang ini adalah pembagian pupuk yang menurut pelapor dibagikan oleh salah satu tim paslon kepada para petani. Jadi ini akan kami kaji pasal pasal apa yang bisa dikaitkan dengan laporan Pelapor, ” terangnya sembari mengingatkan semua Paslon untuk taat dan patuh terhadap aturan main di Pilkada.

Dari informasi dirangkum, laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu tersebut mengarah ke Paslon Nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman. Baru-baru ini tim calon Bupati dan Wakil Bupati diusung PKS-PPP itu melakukan pembagian pupuk yang disubsidi harga 50 persen dari harga normal kepada petani di Kecamatan Bukit Batu.(anang)

Bagikan: