Jakarta, Indo Merdeka – DPD akan fokus pada terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Untuk itu DPD dan BPK menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa dengan agenda penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) I Tahun 2020 serta penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Periode Semester I Tahun 2020, Selasa (10/11/2020) oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Selanjutnya, DPD akan menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta pada seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD agar segera bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, kata Ketua DPD Lanyala Mataliti di Jakarta selasa (10/11/2020)

Apabila terdapat indikasi kerugian negara, ujarnya, pimpinan DPD akan meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada Badan Akuntabilitas Publik DPD RI untuk ditindaklanjuti. Harapannya ke depan agar tercipta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di setiap daerah, katanya.

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firmansyah Sampurna saat membacakan IHPS I Tahun 2020, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada semester I tahun 2020, terdapat 6.160 temuan yang memuat 10.499 permasalahan yang terdiri atas 5.175 permasalahan sistem pengendalian intern dan 5.324 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp1,52 triliun.

“Atas permasalahan ketidakpatuhan, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang ke kas negara daerah atau penyerahan aset sebesar Rp285,79 miliar,” ucapnya.

Agung, menyatakan, berdasarkan tingkat pemeriksaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dicapai oleh seluruh laporan keuangan pemerintah provinsi di Indonesia. Opini WTP juga dicapai oleh 364 dari 415 pemerintah kabupaten dan 87 dari 93 pemerintah kota. Capaian opini tersebut telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah atau program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.

“Tapi opini WTP di satu tahun bukan merupakan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun berikutnya. Lemahnya SPIP, rendahnya komitmen terhadap kompetensi, potensi penyimpangan kebijakan tata kelola akibat perubahan kepemimpinan adalah hal-hal yang dapat menurunkan akuntabilitas, yang pada gilirannya diindikasikan pada penurunan opini LKPD,” tegas Agung wong Palembang. oce.

Bagikan: