Banyuasin, Indo Merdeka – Setelah melalui proses mediasi di Disnakertrans Banyuasin, 37 orang buruh yang didampingi oleh DPC FSB Nikeuba, bertemu kembali dengan pihak perusahaan dengan rangka mediasi, kali ini mediasi dilaksanakan di ruang rapat komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin, dalam rapat mediasi dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi. Tismon sugiarto Didampingi anggota komisi, Alexander dan Nopriadi.

Sementara dari pihak Disnakertrans hadir langsung Kepala Dinas Tenaga kerja, Noor yosef zaath, dari pihak perusahaan hadir Wahyu dan Yaqut, dari hasil mediasi tersebut DPRD Kabupaten Banyuasin memberikan rekomendasi ke perusahaan.

“Kita memberikan rekomendasi ke perusahaan diantaranya 37 orang di pekerjakan lagi, atau memberi pesangon ke mereka, pihaknya menegaskan tujuan dilakukan mediasi agar pihak perusahaan bisa memperkerjakan mereka untuk menilai perusahaan salah apa tidak pihaknya belum bisa mengatakan sebab salah benar ada di ranahnya pengadilan, dan bila perusahaan tidak melakukan rekomendasi mereka, maka pihaknya akan terus mengejar perusahaan untuk melaksanakan,” kata Tismon ketika di bincangi, usai mediasi, 1/2/21.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin Noor Yosef Zaath mengatakan, mengapresiasi DPRD Kabupaten Banyuasin, yang sudah memfasilitasi permasalahan antara buruh dan perusahaan.

“Kami dari Disnakertrans Banyuasin mengucapkan terima kasih sekali ke Komisi IV yang sudah memfasilitasi antara buruh dan perusahaan, saya berharap hal ini bisa selesai secara musyawarah, dan untuk perusahaan lain yang ada di Kabupaten Banyuasin, ini bila ada masalah silahkan diselesaikan secara musyawarah mufakat sebab di perusahaan itu ada PKnya, ada organisasi Nikueba, dan serikat lainnya, saya berharap ini kejadian terakhir kalinya,” jelasnya.

Joko sungkowo, Ketua DPC FSB Nikeuba Kabupaten Banyuasin, merasa lega terhadap upaya dari Disnakertrans dan DPRD Kabupaten Banyuasin, yang memberikan rekomendasi ke perusahaan.

“Alhamdulilah terima kasih sekali ke Komisi IV hari ini sudah memfasilitasi serta merekomendasikan ke perusahaan untuk mempekerjakan 37 orang lagi, atau memberikan upah atau pesangon, sebenarnya kalau perusahaan dari awal sudah mau menuruti anjuran Disnakertrans Banyuasin, tidak mungkin berlarut-larut seperti ini, nah hari ini rekomendasi dari DPRD keluar untuk mereka, saya sebagai ketua merasa lega tinggal realisasi dari perusahaan bagaimana nantinya kita nantikan,” katanya.

Terpisah, HRD Perusahaan Kasih Agro Mandiri (KAM) Wahyu mengatakan pihaknya mendapatkan rekomendasi untuk kembali mempekerjakan 37 orang yang sudah mereka liburkan.

“Kita direkomendasikan untuk kembali mempekerjakan 37 orang, atau upah mereka yang belum di bayarkan , untuk menanggapi rekomendasi ini kita akan lakukan rapat dahulu,” tutupnya sembari pergi meninggalkan ruang rapat komisi IV. (Supri)

Bagikan: