Palembang, Indo Merdeka – Pemerintah kota Palembang bersama Dinas terkait dan Pengurus Besar Perhimpunan
Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) merencanakan melakukan pendataan terhadap hewan peliharaan berpemilik (anjing) untuk dilakukan pemasangan alat Microchip. Alat tersebut yang akan dimasukkan ke dalam tubuh hewan dan menjadi data seumur hidup sebagai biodatanya. Selain itu juga kebijakan Pemkot Palembang akan mengeluarkan aturan masyarakat itu tidak boleh memelihara lebih dari lima ekor anjing.

DR. Drh. M. Munawarah, MM Ketua PB PDHI membenarkan jika hasil pertemuan dengan Walikota Palembang ada tiga poin yang dibahas. Pertama membahas masalah rabies yang diakibatkan dari hewan yang ada pemiliknya dan liar.

“Harapan pak wali sendiri di tahun mendatang kota Palembang ini terbebaskan dari hewan rabies. Mengenai mekanismenya sendiri, untuk hewan peliharaan anjing berpemilik sendiri kita akan pasang alat Microchip di dalam tubuhnya. Sedangkan untuk hewan liar yang tidak berpemilik akan kita data dengan mengumpulkannya pemerintah akan melakukan pengelolaan yaitu ditempatkan di dalam sebuah shelter, kemudian hewan tersebut wajib divaksin dan dimasukan kembali ke shelter selamanya,” jelasnya Kamis, 14 Oktober 2021 di Rumah Dinas Walikota Palembang.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang Sayuti menambahkan jika semua ini sudah ada dalam Perwali yang mengatur rabies ,tindak lanjutnya untuk rabies sebenarnya kita sekarang ini kan sudah masuk untuk pendataan karena target bebas rabies itu kan minimal 70% dari populasi Anjing itu sudah termasuk.

“Dalam hal ini juga kita masih terkendala, karena belum menyuruh kita pendataan ini belum selesai dan pendataan di lapangan, tapi kita selalu jemput contohnya kemarin ada surat dari Kelurahan Sako untuk vaksin ya ini bikin sehari dua ini kita dateng kita jemput bola dan vaksinasi gratis,” tutupnya.(Srie Gumay)

Bagikan: