Palembang, Indo Merdeka – DPRD Kota Palembang mengelar Rapat Paripurna ke 3 MP 1 perihal Jawaban Walikota Palembang Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dan Penyampaian Nama-nama Anggota DPRD yang Duduk di Panitia  Khusus 1 yang Membahas Raperda Tata Ruang Wilayah Kota Palembang  Tahun 2023-2043.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Yusuf Indra Kusuma, Senin (6/3/2023).

 

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, Raperda ini telah disusun beserta naskah akademik berdasarkan kajian tim ahli, dan memperoleh persetujuan dari dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), 18 Januari 2023.

“Raperda RTRW 2023-2043 ini setelah kita memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, maka selanjutnya dibahas oleh panitia khusus DPRD Kota Palembang,” katanya.

Harnojoyo mengucapkan terimakasih atas apresiasi dalam pandangan umum DPRD Kota Palembang terhadap Raperda RTRW ini.

“Dewan juga meminta agar pemerintah  meningkatkan pengawasan tata ruang wilayah,” katanya.

Pengawasan adalah fokus pemerintah guna menciptakan Kota Palembang yang nyaman bagi masyarakat dengan mengawasi setiap bangunan yang baru harus sesuai dengan persetujuan bangunan gedung atau PBG yang diberikan berupa kesesuaian tata ruang.

Dengan perencanaan tata ruang yang diformasikan dalam Raperda ini, menjadi dasar hukum untuk mewujudkan harapan atas upaya dalam pembangunan daerah berkelanjutan.

Lalu, pencegahan banjir dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada.

“Juga untuk mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan dan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang cukup,” katanya. (put/adv)

Bagikan: