Palembang, Indo Merdeka- Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Jango dalam kasus narkotika di wilayah Lubuk Linggau, kembali digelar di PN Palembang, Kamis (27/7/2023)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan dua orang saksi dari pihak penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Dalam sidang JPU mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Yulian terkait pemeriksaan terdakwa Rendra

“Saat pemeriksaan terdakwa Rendra didampingi pengacara penunjukan Sayuti Wijaya dari Polda Sumsel, terkait riwayat hidup, sebelumnya ada introgasi lisan, dari asal usul mobil. Saat ini pak Sayuti sakit. Terakhir penunjukan setengah tahun yang lalu,” kata saksi.

Sementara itu saksi Yeti juga mengaku turut memeriksa terdakwa Jango

“Ketika penyidik tanya, terdakwa jawab. BAP jawaban terdakwa tidak ada dibuat – buat. Di ruangan 1 subdit 1, terdakwa Rendra juga baca BAP dan ditandatangani,” ungkap saksi.

Sementara itu terdakwa Rendra Antoni alias Jango membantah atau keberatan atas keterangan dua saksi tersebut.

“Saya keberatan atas keterangan saksi yang mulia, saya bantah semua. BAP ini tidak benar semua karena sudah dibuat dan saya memparafnya didalam sel tahanan, kemudian berapa hari kemudian saya dikeluarkan dari sel dibawa keruangan dan dibuatlah seolah-olah saya diperiksa didampingi penasehat hukum bernama Sayuti. Keterangan saya yang benar di sidang ini bukan di BAP yang mulia, karena saya mendapatkan intimidasi dan diancam penyidik,” tegas Jango dihadapan majelis hakim.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Rendra Antoni alias Jingo, Hj Nurmala SH MH, mengatakan, bahwa kliennya dalam persidangan tidak mengakui semua isi BAP dan keberatan atas keterangan saksi.

“Jadi sesuai yang diungkapkan klien kami tadi dihadapan majelis hakim, bahwa Jango ini tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tetapi dia disuruh paraf, karena ada intimidasi. Atas keterangan terdakwa tadi Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbal lisan yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap Rendra Antoni alias,” jelas Nurmalah.

Nurmalah menambahkan, karena perkara TPPU yang menjerat kliennya harus dibuktikan dengan pembuktian terbalik.

“Karena dalam perkara ini, kami melakukan pembuktian terbalik. Kami akan membuktikan uang yang membeli mobil, rumah, bukan dari uang narkotika. Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyebut dan mengenal Jango ini adalah seorang kontraktor,” ujarnya.

Nurmalah menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya kembali akan melaporkan penyidik yang menangani perkara kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.

“Makanya dalam waktu dekat ini kami akan kembali melaporkan penyidik ke Bareskrim Mabes Polri. Ada beberapa hal yang akan dilaporkan, pertama soal penarikan uang di Bank BCA, kedua terkait emas-emas milik terdakwa Jango dan istrinya yang diambil saat penggeledahan dan Jango tadi juga sudah mengungkapkan meminta rekening koran dari ATM Bank miliknya yang disita,” tutupnya.

Bagikan: