Palembang – Kasus dugaan penganiayaan sopir pick up yang diketahui bernama AA oleh pengemudi vespa bernama G (26) beberapa waktu yang lalu tampaknya berbuntut panjang dan berujung saling lapor pengeroyokan, penganiayaan, dan menyeret nama oknum TNI yang dilaporkan ke Pomdam II/Swj.

Setelah dilaporkan ke polisi, karena kasus dugaan penganiayaan, kini giliran G yang melaporkan AA ke Polrestabes Palembang karena kasus yang sama dan adanya dugaan dimintai uang damai Rp30 Juta oleh oknum TNI yang bertugas di  Kumdam II/ Sriwijaya.

Maka dari itu, menanggapi hal itu Sri Wahyuni (41) selaku kakak perempuan yang juga PNS Kumdam II/Swj dan Deni Setiawati selaku adik perempuan AA yang merupakan PNS di Odmil 1-05 Palembang, menjelaskan peristiwa pengeroyokan yang diwarnai tembakan peringatan dari aparat kepolisian untuk melerai, dipicu dari saling senggolan saat mobil yang dikendaraai korban melintas di Jalan KH Rasyid Siddiq yang tengah dalam kondisi arus lalu lintas macet, Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tepat saat berada di dekat Simpang KB, datang dari arah Kertapati menuju ke Jakabaring arus lalu lintas saat itu dalam kondisi tengah macet.

“Waktu itu, AA berhenti tepat di depan Simpang KB sebab ada motor yang ingin menyebrang. Lalu ada pelaku mengendarai Vespa datang dari arah yang sama dengan saya memotong laju mobil saya dari kiri, hingga mobil AA nyerempet Vespa itu hingga hampir terguling,” terang Deni saat menjelaskan ulang kronologi.

Dikira tak akan terjadi masalah, AA justru dijambak oleh pengendara Vespa yang lain datang dari sebelah kanan mobilnya.

“Tangan pelaku masuk ke jendela mobil AA, akibat dijambak jadi setir mobil AA kebanting ke arah kanan sampai Vespa yang dikendarai oleh pelaku itu terjatuh karena nabrak mobil AA,”ungkapnya.

Situasi yang semakin kacau, lantas AA dan kernetnya turun ke jalan untuk melihat kondisi kedua pengendara sepeda motor jenis Vespa tersebut.

“Waktu AA turun, kerah bajunya langsung ditarik, dan pelaku satunya lagi datang langsung pukul kepala AA pakai helm, setelah itu AA juga digoco (dipukul) di arah mata kiri sampai akhirnya terguling,” tandasnya.

Dalam kondisi tergeletak, AA mengaku sudah merasa pusing dan tak tahu berapa kali pelaku menghajarnya.

“Yang ia ingat, waktu terguling ada satu pelaku menginjak leher AA,” ucapnya.

Dalam kondisi terus dihajar pelaku, nyawa korban masih terselamatkan setelah ada dua polisi dari Polsek Seberang Ulu 1 yang melintas di TKP.

“AA diselamatkan polisi, dia sampai melepaskan tembakan peringatan tiga kali,” ucapnya.

Setelah pengeroyokan berhenti, korban dan kernetnya termasuk kedua pelaku diamankan ke Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, untuk membuat laporan.

Sementara itu, saat disinggung terkait uang damai yang diminta oleh oknum TNI di sebuah video, Deni menegaskan kalau permasalahan uang damai yang menyebut angka Rp30 juta itu adalah dari pihaknya selaku korban bukan dari Letda A.

“Kami yang menyebut angka Rp30 juta itu untuk biaya pengobatan. Jadi tidak benar jika Letda A yang meminta seperti dari video yang beredar, karena itu sudah dipotong. Kami memiliki bukti video lengkapnya,” katanya saat menggelar konfersi pers di Pempek Flamboyant di Jalan Radial Palembang, Senin (31/7/2023).

Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan Letda A di Kantor Polsek SU I, benar atas perintah dari Ka Kumdam II/Swj. Karena menurutnya sesuai aturan PP Nomor 39 tahun 2010 dan Keputusan Kasad Nomor 362 tahun 2015.

“Dari aturan tersebut, menyebutkan jika orang tua prajurit TNI dan PNS serta saudara kandung prajurit TNI dan PNS di lingkungan TNI, berhak untuk mendapatkan pendampingan hukum apabila tersangkut permasalahan hukum,” jelasnya.

Jelasnya, jadi sebelum PH ini menyampaikan kepada pihak keluarga (G) karena atas perintah kepala hukum (kakum) PH ini menyampaikan ke pihak keluarga (G) bahwa pihak keluarga kami mau berdamai asal kan mereka bersedia membayarkan biaya pengobatan dan kerugian lainnya sebesar Rp30 juta dan di situ juga ada kalimat bertuliskan seikhlasnya.

“Kami juga tidak pernah mengatakan uang sebesar Rp30 juta itu berulang-ulang seperti apa yang diceritakan oleh pihak keluarga (G), sebelum di sampaikan kepada keluarga (G) kami meminta izin dulu kepada Kakum,” bebernya.

Perintah Kakum Rp30 juta itu maksudnya, keberadaan si PH itu di sana atas perintah Kakumdam, “karena PH meminta saran Kakum bahwa pihak keluarga kami minta Rp30 juta dan Kakum menjawab terserah pihak keluarga saja, jadi Kakum itu hanya memberi saran dan mengetahui saja,” pungkasnya.

 

Bagikan: