Palembang – Terkait kelanjutan penangkapan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 berinisial SL oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jum’at (21/7/2023) lalu.

Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Joko Purwanto mengatakan pihaknya dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel  tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah.

“Karena hingga hari ini surat resmi penangkapan beliau belum ada, maka dari itu kita tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah,”katanya saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Selasa (1/8/2023).

Kemudian, lanjutnya, selaku terdakwa SL ikutilah proses yang sedang berjalan taatlah pada hukum maka prosesnya akan berjalan.

Maka dari itu, dirinya juga menghimbau kepala sekolah lainnya agar berhati-hati dalam mengelolah keuangan baik APBN, APBD dan Dana Masyarakat. Kelolahlah dengan profesional, pisahkan mana yang pemerintah dan mana yang masyarakat.

“Tertibkan administrasi, yang akan menyelamatkan. Lengkapilah pengeluaran itu dengan bukti-bukti pengeluaran. Jika itu dalam bentuk fisik, maka wujudkan juga dalam  bentuk fisiknya karena jangan sampai ada rencana tapi tidak ada fisiknya itu namanya fiktif,”jelasnya.

Oleh karena itu, sambungnya, untuk tertib administrasi lengkapi dengan beberapa bukti buku pengeluaran umum, kas umum maupun kas khusus.

“Sehingga Kepsek-kepsek terselamatkan dari permasalahan-permasalah yang berkaitan dengan hukum. Sekali lagi, profesionallah dalam berkerja, taati aturan, gunakan petunjuk teknis yang ada dan pedomani aturan yang ada. Karena dana pemerintah sudah ada petunjuk teknisnya, kemudian dana masyarakat juga sudah ada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015,”pungkasnya.

Bagikan: