Palembang, Indo Merdeka – OPD Kota Palembang Mensosialisasikan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Sistem Keuangan yang Lebih Baik dan Transparan, Jumat (15/3/2024).

Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palembang sedang bekerja sama dalam mensosialisasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk menyusun sistem perbendaharaan yang lebih baik dan transparan. KKPD ini merupakan inisiatif yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022.

Penggunaan KKPD akan dilakukan secara bertahap pada 4 OPD sebagai pilot project, yaitu Inspektorat Kota Palembang, BPKAD, Dinas Kesehatan, dan Kecamatan Kalidoni.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola keuangan daerah, serta mendukung transparansi dan percepatan transaksi Pemerintah Daerah dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penjabat Walikota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan bahwa penguatan teknologi digital di Pemerintah Kota Palembang membutuhkan peran aktif dari semua pihak.

Proses digitalisasi ini bertujuan untuk menjaga dan mengawal inovasi digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah agar dapat memberikan dampak positif pada pelayanan kepada masyarakat melalui transparansi dana dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kota Palembang berharap penerapan KKPD ini dapat berjalan maksimal dengan dukungan dari sistem SIPD RI, Bank Sumsel Babel, dan layanan penyedia barang/jasa.

Bank Sumsel Babel, sebagai bank penempatan RKUD, diharapkan dapat terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan KKPD melalui terobosan dan inovasi, serta bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah Kota Palembang juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bagikan: