OKU Timur.IndoMerdeka.Com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil mengakhiri aksi meresahkan komplotan pencuri meteran air PDAM yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Martapura.
Dua pelaku diringkus petugas pada Jumat (06/03/2026) malam.Kedua pelaku yang diamankan adalah DWA (25), warga Desa Tanjung Kemala, dan RCN (25), warga Dusun Batin Sari, Desa Kotabaru Selatan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari enam Laporan Polisi (LP) yang masuk sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026,diantaranya
-Laporan Polisi Nomor LP-B/08/II/2026/SPKT/Polsek Martapura/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tanggal 23 Pebruari 2026.
-Laporan Polisi nomor LP-B/09/II/2026/SPKT/Polsek Martapura/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tanggal 26/02/2026.
-Laporan Polisi Nomor LP-B/11/II/2026/SPKT/Polsek Martapura/Polres OKU Timur/Polda Sumsel 27 Pebruari 2026.
-Laporan Polisi Nomor LP-B/13/III/2026/SPKT/Polsek Martapura/Polres OKU Timur/ Polda Sumsel tanggal 06/03/2026.
-Laporan Polisi Nomor LP-B/14/III/2026/SPKT/Polsek Martapura/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tanggal 06/03/2026.
-Laporan Polisi Nomor LP-B/15/III/2026/SPKT/Polsek Martapura/Polres OKU Timur/Polda Sumsel ,tanggal 06/03/2026.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.IK., M.H., melalui Kapolsek Martapura Kompol Heriyanto, S.H., didampingi Kanit Intel Iptu Solahuddin dan Panit 1 Reskrim Ipda Baidowi, S.H.,
“Benar, kami telah mengamankan komplotan pelaku pencurian meteran PDAM yang selama ini sangat meresahkan warga Martapura. Keduanya ditangkap berdasarkan serangkaian laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” ujar Kompol Heriyanto.
Kronologi Penangkapan
Aksi penangkapan bermula pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Anggota Unit Intel Polsek Martapura yang dipimpin Iptu Solahuddin mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Martapura memerintahkan Tim Opsnal Reskrim di bawah pimpinan Ipda Baidowi untuk melakukan pengejaran.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada di jalan umum Lorong Singa, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.
Beraksi di 17 Lokasi
Dari hasil interogasi mendalam, kedua pemuda ini mengakui perbuatan mereka.Tidak tanggung-tanggung, mereka mengaku telah menggasak sedikitnya 17 unit meteran PDAM di 17 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Martapura.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah kami gelandang ke Mapolsek Martapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatan Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat),” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, terutama yang menyasar fasilitas publik maupun milik warga.






