MARTAPURA — Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di KPU OKU Timur terus berjalan.
Kejari OKU Timur telah memeriksa beberapa saksi dan menjadwalkan pemanggilan untuk lima komisioner KPU OKU Timur.
Pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi dilakukan sebelum audit kerugian negara oleh BPK.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari OKU Timur, Dennie Sagita, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Sefri Hendra, SH, MH.
“Untuk perkara KPU itu masih dalam pemisahan penyidikan dan memeriksa beberapa orang saksi,” ujar Sefri di ruang kerjanya.
Menurut Sefri, pihak kejaksaan belum bisa mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum semua data dan keterangan saksi terkumpul secara lengkap.
Saat ini, proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi masih berlangsung dan dijadwalkan akan terus berjalan.
“Sejauh ini sudah ada 11 orang saksi yang kita periksa. Dalam minggu ini dan minggu depan masih berjalan untuk memanggil beberapa orang saksi lagi,” jelas Sefri.
Terkait arah penetapan tersangka, Kasi Intelijen menegaskan bahwa hingga saat ini kelima komisioner KPU OKU Timur maupun pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Pihak penyidik fokus untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
“Sudah dilakukan pemanggilan, nanti jadwalnya dipanggil ulang sekitar minggu ini atau minggu depan. Semua yang ada di KPU yang berkaitan akan kami minta keterangannya,” tambahnya.
Sebelumnya, langkah tegas juga telah diambil oleh Tim Penyidik Kejari OKU Timur yang mengamankan ratusan barang bukti dari Kantor KPUD OKU Timur.
Sebanyak 243 barang bukti yang terdiri dari dokumen, alat komunikasi, dan laptop disita dan diamankan ke kantor kejaksaan OKU Timur untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.





