OKU TIMUR – Kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, kembali mencuat ke publik.
Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan perdagangan pupuk subsidi lintas provinsi dengan menyita 7,35 ton pupuk urea subsidi yang diduga dipasok dari OKU Timur.
Pengungkapan ini menjadi kasus kedua dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Sebelumnya pada April 2026, Polres Bangka Barat juga berhasil mengamankan 10 ton pupuk subsidi yang memiliki rekam jejak asal yang sama.
Kronologi Pengungkapan di Jambi
Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 16 Juni 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 147 karung pupuk urea bersubsidi ukuran 50 kg (total 7,35 ton) yang baru diturunkan di rumah seorang warga, beserta satu unit truk Mitsubishi Canter.
“Saat ini, empat orang tersangka berinisial AP, H, AK, dan SW telah ditetapkan dan kami wajibkan lapor,” ujar AKBP Agung Basuki didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hernawan, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk tersebut dibeli dari seorang pemasok di OKU Timur berinisial AH dengan harga Rp250.000 per karung. Pupuk tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp295.000 per karung. Angka ini melonjak tajam jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp90.000 per karung.
Rentetan Kasus Lintas Provinsi
Kasus di Jambi memperpanjang catatan kelam pengawasan pupuk di OKU Timur. Pada 5 April 2026 lalu, Polres Bangka Barat juga mencegat truk berpelat BE 8824 PN di Jalan Raya Mentok–Pangkalpinang. Truk tersebut memuat 200 karung (10 ton) pupuk jenis urea dan NPK Phonska ilegal yang dibawa dari OKU Timur oleh sopir berinisial YN.
Menanggapi hal ini, Aliansi Masyarakat OKU Timur melayangkan protes keras. Perwakilan aliansi, Andi, menegaskan bahwa kejadian yang berulang ini menjadi alarm serius bagi tata kelola distribusi di daerah.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) membongkar kasus ini sampai ke akarnya, jangan hanya berhenti di sopir atau pelaku lapangan. Pemerintah daerah juga harus segera mengaudit distributor dan kios pengecer,” tegas Andi.
Respon Dinas Pertanian OKU Timur
Pemerintah Kabupaten OKU Timur bergerak melakukan konfirmasi terkait temuan beruntun ini. Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur, Niswaturrohmah, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam.
“Ya, ini sedang ditelusuri bersama PT Pupuk Indonesia mengenai kejelasan asal pupuk tersebut,” ujar Niswaturrohmah, Rabu (1/7/2026).
Langkah penelusuran ini diambil untuk memastikan apakah pupuk yang disita tersebut memang berasal dari jatah alokasi untuk petani OKU Timur atau ada manipulasi lain dalam rantai distribusi luar daerah.





