OKU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengamankan sembilan unit truk tronton bermuatan batubara yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen sah.
Penindakan ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera KM 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Warga melaporkan keberadaan kendaraan pengangkut batubara yang diduga beroperasi secara ilegal dan kerap melintasi wilayah hukum OKU Timur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami bersama personel langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat berada di lokasi, petugas mencurigai sembilan truk tronton yang melintas, sehingga langsung dilakukan penghentian dan pemeriksaan tepat di depan Mapolres OKU Timur,” ujar IPTU Rendi.
Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan delapan orang sopir dan empat orang kernet untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Namun, satu orang sopir lainnya dilaporkan berhasil melarikan diri saat penyergapan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).” ungkapnya
Selain mengamankan para pengemudi dan kernet, polisi juga menyita sembilan unit truk tronton beserta muatannya yang mencapai ratusan ton batubara sebagai barang bukti.
“Saat ini, seluruh armada kendaraan besar tersebut telah diparkirkan di Mapolres OKU Timur untuk kepentingan pemeriksaan.”Pungkasnya
Pihak Satreskrim Polres OKU Timur menegaskan masih terus melakukan pendalaman intensif terkait legalitas dokumen pengangkutan serta asal-usul muatan batubara tersebut.
Langkah ini dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam aktivitas pengangkutan komoditas tambang tersebut.





