OKU Timur.IndoMerdeka.Com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura pada Selasa (03/03/2026).
Langkah tegas ini diambil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Penggeledahan yang berlangsung di kantor Bank Sumsel Babel yang berlokasi di Jl. Merdeka No. 654, Terukis Rahayu, Martapura ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Timur, Hafiezd, S.H., M.H. Tim penyidik terpantau berada di lokasi selama lima jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Dari hasil operasi tersebut, tim Jaksa Penyidik berhasil menyita sejumlah aset dan alat bukti penting.
“Kami mengamankan dokumen sebanyak tiga box serta barang bukti elektronik yang berkaitan erat dengan proses pemberian fasilitas FLPP oleh Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2024-2025,” ujar Hafiezd.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara dalam dugaan penyelewengan dana subsidi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.
Seluruh barang bukti yang disita kini telah dibawa ke Kantor Kejari OKU Timur untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut oleh tim penyidik.(Ril)





