Lampung Utara, Indo Merdeka– (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Mikael Saragih menghimbau kepada Kepala Sekolah penerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat mendistribusikan dana tersebut dengan tepat sasaran dan harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,” dan harus swakelola, tidak ada yang dikerjakan oleh pihak ketiga,” kata Mikael Saragih usai menghadiri sosialisasi pemantapan bantuan DAK tahun 2020, di Aula Siger Pemkab Lampung Utara Rabu ( 05/08/2020)

Dijelaskan Mikael Saragih pelaksanaan dana DAK tahun 2020 diperuntukkan untuk 36 Sekolah Dasar ( SD) dan SMP di Kabupaten Lampung Utara.

” kepada sekolah penerima DAK 2020, baik itu SD dan SMP, saya harapkan agar dalam pelaksanaan pembangunan sekolah nantinya, dapat mengelola dana DAK tersebut sesuai dengan Kerangka ajuan Kerja (KAK) dan mekanisme yang ada,” ujarnya

Ditempat yang sama Sekdakab Lampura, Drs. Lekok MM menghimbau kepada sekolah penerima bantuan DAK harus benar benar dalam melaksanakan dana kegiatan tersebut.

dana DAK tahun 2020 ini harus di manfaatkan sebaik mungkin agar bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

“Saya harap kepada seluruh sekolah SD dan SMP yang mendapatkan bantuan DAK agar bisa senantiasa memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik mungkin demi untuk meningkatkan dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Utara dimasa mendatang,” Tutupnya (offi)

Bagikan: