Lampung Utara, Indo Merdeka – Guna untuk meningkatkan pemahaman mengenai pen‎gadaan barang/jasa, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara melakukan bimbingan teknis untuk sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bimbingan teknis yang dilangsungkan di Bandarlampung itu dimulai sejak tanggal 25 – 27 Oktober mendatang.

“PPK memiliki peranan penting dalam proses pengadaan barang/jasa sehingga penambahan wawasan mengenai hal itu perlu dilakukan. Salah satunya melalui bimtek seperti ini,” terang Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Rahadian Aksa, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, para PPK yang mengikuti bimtek kali ini merupakan PPK dari kecamatan dan para kepala bagian di sekdakab. Total mereka mencapai sekitar 34-an orang. Dengan bimtek ini diharapkan mereka tak lagi memiliki keraguan saat akan memulai proses pengadaan barang/jasa di masa mendatang.

“Selama ini, mereka kerap takut – takut saat akan memulai proses tersebut. Jadi, dengan bimtek okupasi PPK ini diharapkan hal tersebut tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, R. Aksa juga menyampaikan bahwa di awal tahun 2024 mendatang, setiap PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian paling. Jika tak memiliki sertifikat itu maka yang bersangkutan tidak layak untuk terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa.

“Mulai 1 Januari 2024, PPK enggak lagi melekat pada jabatan sehingga untuk jadi PPP diperlukan sertifikat kompetensi,” kata dia.

Kewajiban mengenai sertifikat tersebut ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sertifikat itu diatur dalam pasal 88 (b) dan (c) di Perpres terseb‎ut.

“Paling lambat 31 Desember 2023 tak ada lagi PPK yang enggak punya sertifikat,” ujarnya.

Pemperolehan sertifikat kompetensi dilakukan oleh setiap calon PPK wajib melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Jika memang layak, mereka akan menerima sertifikat tersebut dari pihak LKPP.

“Hanya LKPP yang berhak menerbitkan sertifikat itu,” tandasnya. (R)

Bagikan: