Lampung Utara, Indo Merdeka- Lurah Kota Alam Felix Sulandana menghentikan sementara proses ‘pembangunan’ ratusan perumahan bersubsidi di Jalan KS Tubun, Kota bumi Lampung Utara.
Pembangunan yang menuai protes dari masyarakat setempat ini, di nilai belum mempunyai izin dan berpotensi menyebabkan banjir.
“Untuk sementara waktu proses pembersihan lahan calon perumahan terpaksa harus diberhentikan,” tegas Felix Sulandana, usai meninjau lokasi calon perumahan di Jalan KS Tubun, Kamis (13/8/2020).
Keputusan menghentikan proses pembangunan perumahan ini dikarenakan sejumlah fakta yang ditemukannya di lapangan.
Fakta pertama pembangunan yang masih dalam tahapan pembersihan lahan itu ternyata belum memiliki izin lingkungan.
Fakta kedua, izin lingkungan yang diklaim telah dikantongi oleh pihak pengembang dianggap tidak sah. Alasannya tidak diketahui lurah dan yang menandatanganinya bukan warga di sekitar lokasi calon perumahan meskipun mereka juga warga RT 12/LK V Kotaalam.
“Sejumlah warga yang di dekat lokasi malah tidak dimintakan persetujuan. Yang dimintakan persetujuan malah warga yang jauh dari lokasi,” kata felix
Felix juga menyebutkan, potensi terjadinya banjir di lokasi sekitar perumahan seperti yang dikhawatirkan warga memang benar adanya. Keyakinannya ini didasari oleh keterangan sejumlah warga sekitar terkait areal persawahan yang menjadi tempat berkumpulnya air hujan dari dua saluran drainase.
“Pembangunan baru dapat dilanjutkan setelah mereka membuatkan saluran drainase berukuran besar dan dalam serta melengkapi izin lingkungan,” tegas dia.
Sementara itu, perwakilan warga yang hadir, Aryadi menegaskan, pembangunan saluran drainase dengan ukuran besar dan dalam menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan itu dilanjutkan. Jika tidak, ia dan tetangganya yang lain tidak akan memberikan persetujuan untuk pembangunan itu.
“Paling tidak ukuran saluran drainasenya memiliki lebar dua meter dan kedalaman dua meter. Salurannya harus dibangun di sepanjang areal persawahan hingga tembus ke sungai,” tandasnya.
Di tempat terpisah, perwakilan PT Matrik selaku pihak pengembang perumahan, Ferdi tak membantah semua fakta tersebut. Ia juga membenarkan jika areal persawahan itu nantinya akan juga dijadikan areal perumahan. Saluran drainase memang termasuk dalam rancangan mereka, namun ukuran dan kedalamannya masih dalah pembahasan.
“Semua aspirasi ini menjadi masukan penting bagi kami dan akan segera kami realisasikan,” pungkasnya.( Offi)