Lampung, Indo Merdeka -Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI perwakilan Lampung menemukan belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 972.814.000. Temuan BPK ini tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lamping Utara tahun 2019.

Meskipun batas waktu pengembalian kerugian daerah telah mepet dengan kata lain sudah masuk masa tenggang, namun uang makan dan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara hingga saat ini baru sekitar Rp 600 juta yang di kembalikan.

Batas waktu pengembalian ini jatuh pada tanggal 28 Agustus 2020.

“Sampai saat ini baru sekitar Rp 600 juta yang dikembalikan terkait temuan makanan dan minuman itu,” terang Kepala Inspektorat Lampung Utara, Mankodri, Rabu (19/8/2020).

Menurut Mankodri, pihak – pihak yang terkait dengan temuan makanan dan minuman itu masih memiliki waktu hingga tanggal 28 Agustus mendatang.

Tanggal itu menjadi batas waktu pengembalian seperti yang diinstrusikan oleh pihak BPK.

“Masih ada waktu hingga tanggal 28 Agustus mendatang. Semoga, semuanya dapat terselesaikan,” kata dia.

Selain masih memroses pengembalian kerugian daerah yang terjadi di Sekretariat Daerah, Mankodri menyebutkan, pihaknya juga tengah memproses temuan BPK di instansi lainnya. Temuan ini berkaitan dengan pihak ketiga atau rekanan, dengan total temuan mencapai Rp.300 juta. Tutupnya.(offi)

Bagikan: