Lampung Utara, Indo Merdeka- Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Utara menyerahkan sepenuhnya keputusan rencana penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka pada para wali murid. Jika merasa keberatan, para wali murid dapat menolak rencana tersebut.

“Semuanya tergantung dengan wali murid. Jika setuju maka KBM tatap muka di sekolah dapat dilakukan,” jelas Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, Selasa (25/8/2020).

‎Sejauh ini, rencana untuk penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM) masih akan tetap digulirkan dikarenakan Lampung Utara hanya berstatus zona kuning. Dengan status ini maka pemerintah daerah diberikan kebebasan apakah akan membuka kembali sekolah atau malah sebaliknya.

“Lampung Utara ini masuk zona kuning. Jadi, ‎diperbolehkan untuk membuka kembali sekolah sepanjang pihak wali murid setuju,” kata Budi.

Apa yang disampaikan Budi Utomo ini kembali diperkuat oleh ‎Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, M. Saragih. Menurutnya, persetujuan dari wali murid menjadi salah satu persyaratan utama dalam penyelenggara KBM sekolah.

“Sejauh ini sudah ada sejumlah sekolah yang menyatakan kesiapan membuka kembali sekolah,” terangnya.

Jika dalam perjalanannya nanti ada sejumlah wali murid yang menolak untuk mengizinkan putra atau putrinya sekolah maka KBM tatap muka tidak wajib bagi mereka. Tidak akan ada sanksi bagi mereka yang menolak tersebut.

“Kalau ada sekolah yang membuka ‎sekolah, namun ada wali murid yang tidak setuju maka wali murid boleh memilih tetap belajar di rumah,” tutupnya. ( Offi)

Bagikan: