Lampung Utara, Indomerdeka-Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa serentak di Lampung Utara dipastikan ditunda hingga tahun 2021 mendatang. Alasannya, pandemi COVID-19 dan demi lancarnya pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir tahun ini.

“Sesuai instruksi pemerintah pusat, pilkades serentak tahun ini ditunda hingga tahun 2021 me‎ndatang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Utara, Wahab, Kamis (27/8/2020).

Kepastian mengenai penundaan ini dituangkan dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri pada 10 Agustus lalu. Pihak Kemendagri terpaksa mengambil kebijakan itu dikarenakan masih berlangsungnya pandemi SARS COV-2.

Jika dipaksakan digelar jelang Pilkada, dikhawatirkan akan terjadi ledakan pasien COVID-19 sehingga akan mengganggu kelancaran pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini. Pilkada serentak dijadwalkan pada 9 Desember mendatang.

“Pemerintah pusat tidak ingin terjadi ledakan pasien COVID-19 jelang Pilkada sehingga mengganggu kelancaran Pilkada,” jelasnya.

‎Dengan penundaan ini otomatis maka jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades semakin bertambah banyak. Tahun ini saja jumlahnya mencapai 28 desa, sedangkan tahun 2021 mendatang ada 115 desa yang akan menggelar Pilkades serentak.

“Total ada 143 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada tahun depan,” kata dia.(Offi)

Bagikan: