Lampung Utara, Indo Merdeka– Peraturan Bupati Lampung Utara ( Perbup) nomor B/334/36-LU/HK/2020 tentang perubahan atas keputusan Bupati Lampung Utara nomor B/118/36-LU/HK/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP) di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2020, menuai kritik dari berbagai kalangan.
Peraturan bupati (Perbup) yang ditandatangani Plt Bupati Budi Utomo tanggal 27 Agustus 2020 ini dinilai Fraksi PAN di DPRD Lampung Utara sebagai bentuk kecerobohan dan hal yang sangat memalukan dalam pembuatan aturan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut.
“Tidak ada pilihan, selain memberikan sanksi tegas pada seluruh pejabat yang terlibat dalam aturan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kontroversial ini, Perbup ini sangat berpotensi merusak citra Pemkab Lampung Utara sehingga harus ada sanksi tegas pada semua pejabat yang menggodok aturan TPP itu,” tegas Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Utara, Ibnu Hajar, Jumat (18/9/2020).
Ibnu Hajar beralasan, sanksi tegas ini dimaksudkan supaya kecerobohan serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. Kecerobohan menjadi isyarat nyata bahwa banyak persoalan besar yang terjadi di balik pemerintahan saat ini.
Persoalan besar itu di antaranya, yakni adanya ketidakharmonisan hubungan antar pejabat, minimnya pengetahuan tentang aturan, minimnya empati pejabat terhadap kondisi masyarakat. Seluruh persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadi bara dalam sekam yang akan mengganggu stabilitas pemerintahan Budi Utomo di masa mendatang.
“ Plt Bupati Budi Utomo harus segera bersikap kalau tidak ingin kesalahan ini menjadi batu sandungan kepemimpinannya di waktu yang akan datang,” imbuhnya
Sebelumnya, kritikan serupa telah terlebih dulu disampaikan oleh berbagai kalangan mulai dari organisasi kepemudaan, akademisi hingga praktisi hukum. Mereka satu suara bahwa perbup itu harus dibatalkan karena selain diduga cacat hukum, perbup itu juga menunjukkan ketidakpekaan para pejabat terhadap kondisi kesulitan ekonomi masyarakat Lampung Utara di tengah pandemi Covid-19. ( Ofi)