Lampung Utara, Indo Merdeka– Kejaksaan Negeri Lampung Utara ‘tertarik’ untuk mendalami dugaan kebocoran uang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung, Kotabumi. Dana PPJ didapat dari pemotongan tagihan para pelanggan listrik tiap bulannya atau setiap pembelian token listrik.
“Kami siap menindaklanjuti persoalan PPJ itu jika memang ada unsur tindak pidana korupsinya,” tegas Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara,Hafiezd kepada awak media, Jumat (25/9/2020).
Hafiezd menjelaskan, ‘ketertarikan’ mereka dalam persoalan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan. Hal ini dikarenakan tindak pidana korupsi telah menjadi komitmen dari kejaksaan untuk diberantas habis.
Untuk membuktikan keseriusannya, ia mengatakan akan segera melaporkan persoalan itu kepada pimpinannya. Setelah itu dilakukan, mereka akan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Lihat nanti sajalah. Yang jelas kami (kejaksaan) akan bertindak profesional,” kata dia saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan terhadap pihak yang terkait dalam persoalan itu.
Dugaan kebocoran atau pengemplangan PPJ mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Mereka adalah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dan GMBI. Bahkan, persoalan ini telah dilaporkan oleh GMPK kepada pihak DPRD Lampung Utara. Di sisi lain, GMBI sempat berunjuk rasa untuk meminta penjelasan mengenai dugaan tersebut.
Laporan GMPK itu langsung direspon oleh para wakil rakyat. Tak tanggung – tanggung, dua komisi langsung bergabung untuk membedah dugaan pengemplangan tersebut. Dua komisi itu yakni Komisi II dan III.
Rapat lintas komisi bersama perwakilan pihak PLN sempat dilakukan belum lama ini. Kala itu, rapat terpaksa ditunda akibat pihak PLN tak dapat memberikan data pelanggan sesuai keinginan dari anggota DPRD Lampung Utara.
Selain itu, penundaan juga dikarenakan perwakilan PLN, Ilyas yang hadir dalam rapat memberikan data yang jauh berbeda dengan data disampaikan oleh manajer ULP Bumi Abung, Benni Adenata. Rapat kemudian diagendakan kembali dalam waktu dekat. Sayangnya, meningkatnya jumlah pasien Covid-19 membuat pihak legislatif terpaksa menunda sementara untuk kembali memanggil pihak PLN.
Dalam rapat dengar pendapat lintas komisi itu, pihak perwakilan PLN, Ilyas mengatakan bahwa jumlah pelanggan listrik Lampung Utara mencapai 91.867 pelanggan. Jika dibandingkan dengan data yang disampaikan ini oleh Manajer PLN ULP Bumi Abung, Benni Adenata kepada awak media pada Rabu (2/9/2020) jelas sangat berbeda. Kala itu, menurut Benni, total pelanggan listrik khusus Lampung Utara berdasarkan data terakhir berjumlah 140 ribu. Artinya terdapat selisih sekitar 50.000 ribu pelanggan jika data keduanya dibandingkan satu sama lain.
Dugaan pengemplangan PPJ ini berawal dari ketimpangan besaran PPJ yang disetorkan kepada pemkab dengan perkiraan perhitungan total PPJ yang diraup oleh pihak PLN ULP Bumi Abung tiap tahunnya. Perkiraan perhitungan total PPJ didapat berdasarkan jumlah pelanggan dan biaya penggunaan listrik pelanggan tiap bulannya.
Kala itu, Benni menyebutkan, pemakaian listrik para pelanggan tegangan 900 VA berada di kisaran antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu/bulannya. Sementara, biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan.
Jika merujuk keterangan Benni tersebut maka total PPJ yang dihasilkan perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar/bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif ‘tengah’ Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan.
Dengan besaran perkiraan perhitungan PPJ yang didapat maka hal ini diduga tidak sesuai dengan PPJ yang disetorkan ke Pemkab Lampung Utara. Untuk tahun 2019, PPJ yang disetorkan kepada pihak pemkab hanya Rp18 Miliar. Artinya, diduga terdapat selisih Rp35 an Miliar dari perolehan PPJ yang didapat dan penyetoran PPJ ke pemkab pada tahun tersebut. (Ofi)