Lampung Utara, Indo merdeka - Upaya US (36), tersangka pencurian sepeda motor untuk terus melarikan diri dan bersembunyi sejak 16 bulan terakhir berakhir sudah, Jumat (6/11/2020), tersangka tak berkutik kala diringkus di kediamannya oleh Satreskrim Polres Lampung Utara.
US ditangkap dari kediamannya di Kampung Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penangkapan US berdasarkan laporan Pindi (korban) dengan nomor laporan : LP/ 182/ B/ VI/ 2019/ Polda Lampung/ Res LU/ Sektor Abung Timur tanggal 19 Juni 2019
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, kejadian yang menimpa korban Pindi terjadi di lokasi perkebunan PT Humas Jaya Desa Bumiharja, Abung Timur, Lampung Utara pada Rabu (19/6/2019). Saat itu, korban dan rekannya Budiman hendak bekerja seperti biasanya.
Sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BE 8274 HN milik Pindi diparkirkan di pinggir jalan area perkebunan. Saat Budiman hendak mengambil air minum yang ditaruh di sepeda motor, ternyata sepeda motor mereka telah raib.
Dijelaskan Gigih, awalnya, aksi US dan rekannya (Ansori) untuk membawa kabur sepeda motor itu berjalan mulus. Saat sedang asyik membawa kabur, keduanya tak mengira dibuntuti oleh rekan Pindi yang bernama Rahmat. Rahmat curiga melihat sepeda motor rekannya dibawa oleh dua orang yang tidak dikenal.
Tepat di jalan perbatasan Desa Bumi Harja, Rahmat yang saat itu bersama Sarif berhasil menangkap pelaku (US,sebagai pengendara) yang ternyata dikenali saksi merupakan warga satu kampung dengannya. Kala itu, pelaku Ansori berhasil lolos
“Akan tetapi, US ternyata bisa melarikan diri. Tersangka ini pernah terlibat kasus yang sama di tahun 2015 silam,” ujarnya. ( RI)