Lampung Utara, Indo merdeka – Maraknya Isu adannya dana fee terhadap Kepala sekolah penerima dana DAK tahun 2020 yang mencapai 20% hingga 25% yang dipungut langsung oleh salah satu oknum di Diknas setempat membuat geram, Plt Kadis Diknas Lampung Utara, Ir Mikael Saragih, MM.
“Bupati sudah memberikan peringatan keras pada semua pihak, baik di lingkungan Dinas maupun Sekolah untuk tidak bermain- main dalam pengelolaan serta penggunaan dana DAK tahun 2020 tersebut, tidak ada namanya itu fee pada dana DAK sekolah ini,” katanya Jum,at ( 20/11/2020)
Ia juga mengatakan kegiatan DAK sekolah Tahun 2020 dikerjakan secara swakelola oleh sekolah penerima. Hal ini dilakukan agar hasil kegiatan lebih maksimal dibandingkan dikerjakan oleh pihak ketiga
“Kegiatan DAK sekolah Tahun 2020 telah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Inspektorat,” ujarnya.
Dijelaskannya, pihaknya telah melayangkan surat secara resmi kepada Inspektorat Lampung Utara untuk membantu mengawasi pelaksanaan kegiatan Dana DAK sekolah tersebut, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Dana DAK sekolah.
“Jika sudah dilakukan pengawasan secara ketat, namun dalam perjalanan nya, ada oknum Diknas Didapati melakukan pungutan fee terhadap sekolah yang mendapat dana DAK, maka Pemerintah Daerah akan menindak tegas oknum tersebut,” pungkasnya
Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lampung Utara tahun 2020 menerima cucuran dana alokasi DAK senilai Rp.11.769.718.000 Milliar, untuk 41 kegiatan tersebar pada 36 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di kabupaten setempat. (Hairudin)