Lampung Utara, Indo Merdeka –
Pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap akhir akan tertuda sementara. Hal ini disebabkan terjadinya penunggakan Pajak PPN dan PPH yang belum kunjung terbayar dari sebagian desa yang telah mencairkan Dana Desa tahap Akhir

Kabid Pemdes Kabupaten Lampung Utara, Habibie mengatakan, Permasalah Pajak yang belum terbayar merupakan kewenangan kecamatan, verifikasi berkas yang diajukan desa merupakan wewenang kecamatan sesuai dengan surat edaran bupati

“Ada sekitar 100 desa yang telah mencairkan DD tahap akhir dan 47 desa telah dalam tahap pengajuan,” katanya

Dijelaskan Habibie, pajak PPn dan PPh itu sifatnya wajib dibayar, sejatinya setiap desa saat melakukan pembelanjaan DD maka desa tersebut harus menyisihkan dana untuk pembayaran pajak, baik pajak PPn dan pajak PPh sehingga tidak terjadi penunggakan pajak.

“Permasalahan penunggakan pajak setiap tahunnya selalu menjadi kendala sehingga pencairan DD menjadi terhambat,” ujarnya

Kendati demikian, menurut Habibie, pihaknya telah menghimbau
Kepada pihak terkait, dalam hal ini pihak Kecamatan agar tidak memberikan rekomendasi pengajuan pencarian Dana Desa, tahap akhir kepada kepala Desa bila tidak melunasi pajak nya terlebih dahulu

“Rekomendasi pencairan Dana Desa merupakan kewenangan Kecamatan, Dinas PMD tidak bisa intervensi, Dinas PMD hanya bisa memberikan himbauan saja,” tandas Habibie. (Ri)

Bagikan: