Lampung Utara, Indo Merdeka – DPRD Lampung Utara akhirnya m‎ulai membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas tata tertib Pemilihan wakil bupati periode 2019 – 2024. Pembentukan pansus itu dilakukan dalam sidang paripurna internal, di gedung legislatif, Kamis (18/3/2021).

“Pansus yang bertugas membahas tata tertib pemilihan wakil bupati sudah dibentuk,” jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung Utara, Tabrani Rajab usai paripurna.

Pembentukan pansus yang mereka lakukan ini, dilakukan setelah tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 disepakati untuk dirubah. Perubahan tata tertib sebelumnya, harus dilakukan karena tatib lama itu tidak mengatur secara rinci mengenai teknis tahapan berikut tata cara pemilihan.

“Jadi, Tata Tertib DPRD nomor 1 tahun 2020 mesti dirubah atau direvisi dulu makanya pembentukan pansus tatib pilwabup belum dapat dilakukan kala itu,” ucap dia.

Nantinya, Tabrani mengatakan, pansus ini akan bertugas untuk menentukan atau mengatur secara detil ‎seluruh tahapan pemilihan wakil bupati mulai dari tahapan awal hingga akhir. Tahapan – tahapan itu di antaranya pembentukan panitia pemilihan, tata cara pendaftaran, tata cara pemilihan.

‎”Masa kerja pansus itu maksimal enam bulan sesuai aturan,” jawab dia ketika ditanya mengenai kapan target Tatib tentang Pilwabup dapat disahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Madri Daud memperkirakan, tata tertib tentang Pilwabup Lampung Utara akan selesai dalam waktu dua atau tiga bulan ke depan. Pembentukan pansus akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian kegiatan yang diperlukan.

“Mungkin dalam waktu dua atau tiga bulan sudah dapat disahkan,” ucapnya.‎(R)

Bagikan: