Lampung Utara, Indo Merdeka – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara menghimbau Kepada seluruh Desa yang belum mengajukan Pencairan Dana Desa(DD) untuk segera mengurus dan mengajukan berkas pencairan.

” sampai hari ini, baru ada 195 Desa yang telah mengajukan Pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama. Dan ada 37 Desa lagi yang sampai saat ini belum mengajukan berkas untuk Pencairan DD,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, Senin ( 5 /4 /2021).

Dijelaskan Ismirham Adi Saputra, pihaknya memahami penyebab keterlambatan desa dalam hal pengajuan Pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dikarenakan adanya perubahan rigulasi sistem dalam proses pengajuan Pencairan.

Kedati demikian, dirinya mengharapkan kepada desa yang belum mengajukan berkas pencairan, baik itu berkas DD dan ADD untuk segera bisa mengajukan berkas pencairan.

” Ya. Ada 37 desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap pertama dan ada 12 desa yang belum mengajukan Pencairan ADD,’ terangnya.

Dijelaskannya, dari 220 desa telah mengajukan Pencairan ADD, 190 desa yang terealisasi Pencairan nya, sedang sisanya masih dalam proses, dan untuk 12 desa lainnya belum bisa diproses dikarenakan Desa- desa tersebut belum mengajukan berkas pencairan.

“sepanjang berkas pengajuan Pencairan dari desa, baik itu untuk pencairan DD dan ADD lengkap tidak ada kendala maka dipastikan dana tersebut bisa diproses. untuk itu saya harapkan kepada Desa- desa yang belum memasukan berkas pengajuan Pencairan, kiranya bisa mengurus berkas tersebut,” imbuhnya (R)

Bagikan: